Mampukah Kas Negara membiayai Gaji Honorer ?


Nasib Guru Honorer, Buktikan atau Janji Saja ?

Pada bulan Februari 2019, pemerintah membuka pendaftaran untuk penerimaan pertama dari jalur guru honorer, yang diumumkan di hampir semua daerah di Indonesia. Namun,  hingga saat ini belum ada kelanjutan dari pengumuman tersebut. Untuk itu pemerintah harus segera memberikan kepastian bagi pekerja honorer, jangan sampai nasib mereka, digantung dengan janji janji saja.  Karena dari Februari hingga sekarang,  belum ada tindak lanjutnya lagi. Padahal Jadi Yang di butuhkan guru honorer adalah hal yang nyata bukan halusinasi, sehingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,dan  Menpan RB harus segera  diproses. Padahal ada 707 ribu guru yang dibutuhkan kemendikbud untuk SD,SMP, dan SMK. Jumlah kebutuhan guru sendiri, cukup besar, dan hanya dapat dipenuhi selama lima tahun, melalui perekrutan bertahap. Mengingat Anggaran pemerintah sangat terbatas.

Untuk tahun ini, pemerintah  akan melakukan rekrutmen   Aparatur Sipil Minimum (ASN) 2019, untuk posisi sebesar 100.000 guru. Oleh karena itu  perlu ada koordinasi antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Administrasi Reformasi serta kepala daerah. Pertemuan antara para stakeholder pendidikan untuk membahas  masala recruitmen  guru direncanakan berlangsung pada 30 Juli 2019. Berdasarkan aturan, para guru direkrut dengan komposisi, yaitu sebanyak 30 persen dari fresh graduated untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 70 persen dari garis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yaitu untuk guru honorer. Namun, jumlah yang akan direkrut tahun ini masih tidak pasti karena masih harus dibahas dengan kepala daerah dan juga Kementerian Reformasi Administrasi dan Badan Layanan Sipil Nasional (BKN), karena terkait dengan kemampuan keuangan pemerintah.

Sedangkan lomposisi rekrutmen pada tahun 2018 terbaliknya, yaitu  sebanyak 69 ribu guru melewati jalur seleks CPNS, dan pada awal 2019 jalur seleksi PPPK dibuka dan melewati sekitar 34 ribu guru. Peraturan tentang PPPK atau kontrak guru honorer ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer di atas usia 35 untuk mendapatkan kesejahteraan seperti guru PNS. Aturan ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas penghargaan bagi guru honorer, yang tidak dapat diangkat sebagai pegawai negeri karena batas usia 35 tahun.

Yang akan menajdi maslah adalah pada keuangan negara, pakah mencukupi ? mengingat Ibu Sri Mulyani, awal bulan julli bicara di DPR mengatakan bahwa kas negara cukup untuk gaji PNS tiga bulan ke depan. Itu artinya, jika ingin melakukan recruitmen maka harus menunggu stabilisasi pendapatan negara terlebih dahulu. Karena saat ini, TAX ratio lagi turun, dan pertumbuhan ekonomi cendrung stag. Jadi sulit bagi pemerintah untuk mencapai target, pemenuhan jumlah guru di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, harus meningkatkan kemampuan ekonomi terlebih dahulu sebelum melakukan rekruitmen PNS ataupun PPPK. Jangan sampai kita membiayai gaji dengan hutang, karena akan membebani Indonesia ke depan.

Penulis Adalah Mantan Presiden BEM UNJ. 






0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama