Nasib Guru Honorer, Buktikan atau Janji Saja ?
Pada bulan Februari 2019, pemerintah membuka pendaftaran
untuk penerimaan pertama dari jalur guru honorer, yang diumumkan di hampir
semua daerah di Indonesia. Namun, hingga
saat ini belum ada kelanjutan dari pengumuman tersebut. Untuk itu pemerintah
harus segera memberikan kepastian bagi pekerja honorer, jangan sampai nasib
mereka, digantung dengan janji janji saja. Karena dari Februari
hingga sekarang, belum ada tindak lanjutnya
lagi. Padahal Jadi Yang di
butuhkan guru honorer adalah hal yang nyata bukan halusinasi, sehingga Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan,dan Menpan RB harus segera diproses. Padahal ada 707 ribu guru yang dibutuhkan kemendikbud untuk SD,SMP,
dan SMK. Jumlah kebutuhan guru sendiri, cukup besar, dan hanya dapat dipenuhi selama
lima tahun, melalui perekrutan bertahap. Mengingat Anggaran pemerintah sangat
terbatas.
Untuk tahun ini, pemerintah
akan melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Minimum (ASN) 2019, untuk posisi sebesar 100.000 guru. Oleh karena itu perlu ada koordinasi antara
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Administrasi Reformasi serta kepala daerah. Pertemuan antara para stakeholder pendidikan untuk membahas masala recruitmen guru
direncanakan berlangsung pada 30 Juli 2019. Berdasarkan aturan, para guru
direkrut dengan komposisi, yaitu sebanyak 30 persen dari fresh graduated untuk calon pegawai negeri
sipil (CPNS) dan 70 persen dari garis pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) yaitu untuk guru honorer. Namun, jumlah yang akan direkrut tahun ini masih tidak pasti
karena masih harus dibahas dengan kepala daerah dan juga Kementerian Reformasi
Administrasi dan Badan Layanan Sipil Nasional (BKN), karena terkait dengan
kemampuan keuangan pemerintah.
Sedangkan lomposisi rekrutmen pada tahun 2018 terbaliknya, yaitu sebanyak 69
ribu guru melewati jalur seleks CPNS, dan pada awal 2019 jalur
seleksi PPPK dibuka dan melewati sekitar 34 ribu guru. Peraturan tentang PPPK atau kontrak guru honorer ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun
2018. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer di
atas usia 35 untuk mendapatkan kesejahteraan seperti guru PNS. Aturan ini dikeluarkan
oleh pemerintah sebagai jawaban atas penghargaan bagi guru honorer, yang tidak dapat diangkat
sebagai pegawai negeri karena batas usia 35 tahun.
Yang akan menajdi maslah adalah pada keuangan negara, pakah mencukupi ? mengingat Ibu Sri Mulyani, awal bulan julli bicara di DPR mengatakan bahwa kas negara cukup untuk gaji PNS tiga bulan ke depan. Itu artinya, jika ingin melakukan recruitmen maka harus menunggu stabilisasi pendapatan negara terlebih dahulu. Karena saat ini, TAX ratio lagi turun, dan pertumbuhan ekonomi cendrung stag. Jadi sulit bagi pemerintah untuk mencapai target, pemenuhan jumlah guru di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, harus meningkatkan kemampuan ekonomi terlebih dahulu sebelum melakukan rekruitmen PNS ataupun PPPK. Jangan sampai kita membiayai gaji dengan hutang, karena akan membebani Indonesia ke depan.
Penulis Adalah Mantan Presiden BEM UNJ.