Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum
Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata menyabet hakim PN Jakarta Pusat dengan
ikat pinggang. Hamdan zoelva yang mantan politisi PBB itu, menceritakan alasan
Desrizal menyabet hakim saat persidangan.
Hamdan mengatakan Desrizal melakukan penyerangan ke hakim
karena kaget dengan analisa yuridis yang dibacakan majelis hakim. Padahal Desrizal
mulanya sangat yakin akn memenangkan
kasus tersebut.
"Setelah saya mendapatkan informasi dan bertemu, itu
yang terjadi spontan dan seketika itu terjadi karena dia merasa, Desrizal,
sebagai pengacara yang memahami kasus itu dari segi materi kasusnya yang secara
kasat mata dengan bukti-bukti yang diajukan tidak mungkin kalah, kok
kalah," ujar Hamdan dalam jumpa pers, di Hotel Boutique, Jalan Angkasa,
Gunung Sahari, Jakarta Pusat, (7/10/2019).
Dia merasa kok bisa begini dari sisi materi dan bukti yang
diungkap di persidangan baik bukti yang diajukan dan pihak lain," tambahnya
Desrizal berbicara dengan Hamdan dan mengatakan bahawa hakim
salah mengambil putusan terkait materi persidangan, karena jika bandingkan
persidangan kasus serupa tapi memiliki putusan berbeda. Artinya sudah ada
yurisprudensinya
"Bahwa Desrizal merasa hakim memutus perkara itu
bertentangan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan. Paling tidak yang
kasat mata materi kasusnya sama, yang sebelumnya juga diajukan gugatan di PN
Jakpus hanya pihaknya berbeda, materinya sama, dikabulkan gugatannya, tapi ini
ditolak dan perkaranya sudah sampai berkekuatan hukum tetap putusan dari MA dan
seluruhnya menyatakan bahwa gugatannya dikabulka," ujar Hamdan.
Kasus yang ditangani Desrizal berawal dari krisis perbankan yang terjadi pada tahun 1999. Salah satu bank yang mengalami krisis tersebut, dipegang oleh Tomy Winata, Bank Multicor.
"Sementara dalam kasus ini ditolak, inilah suatu hal yang benar-benar, sebagai seorang pengacara pahamlah kasus ini, ini nggak mungkinlah kalah, ini rupanya karena itu lah secara spontan Desrizal ini melakukan satu tindakan yang bagi kita tentunya harusnya tidak terjadi," ujar Hamdan Hamdan.
Kasus yang ditangani Desrizal berawal dari krisis perbankan yang terjadi pada tahun 1999. Salah satu bank yang mengalami krisis tersebut, dipegang oleh Tomy Winata, Bank Multicor.
"Sementara dalam kasus ini ditolak, inilah suatu hal yang benar-benar, sebagai seorang pengacara pahamlah kasus ini, ini nggak mungkinlah kalah, ini rupanya karena itu lah secara spontan Desrizal ini melakukan satu tindakan yang bagi kita tentunya harusnya tidak terjadi," ujar Hamdan Hamdan.
Jadi apakah alasan menyabet Hakim bisa diterima oleh hakim PN Lain nya ? Sebab kalau bisa diterima mungkin akan banyak hakim yang disabet dengan ikat pinggang oleh pengacara .
.
