Inilah Alasan Pengacara Menyabet Hakim Dengan Ikat Pinggang ? Jadi Boleh kan ??


Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata menyabet hakim PN Jakarta Pusat dengan ikat pinggang. Hamdan zoelva yang mantan politisi PBB itu, menceritakan alasan Desrizal menyabet hakim saat persidangan.

Hamdan mengatakan Desrizal melakukan penyerangan ke hakim karena kaget dengan analisa yuridis yang dibacakan majelis hakim. Padahal Desrizal  mulanya sangat yakin akn memenangkan kasus tersebut.

"Setelah saya mendapatkan informasi dan bertemu, itu yang terjadi spontan dan seketika itu terjadi karena dia merasa, Desrizal, sebagai pengacara yang memahami kasus itu dari segi materi kasusnya yang secara kasat mata dengan bukti-bukti yang diajukan tidak mungkin kalah, kok kalah," ujar Hamdan dalam jumpa pers, di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat,  (7/10/2019).

Dia merasa kok bisa begini dari sisi materi dan bukti yang diungkap di persidangan baik bukti yang diajukan dan pihak lain," tambahnya

Desrizal berbicara dengan Hamdan dan mengatakan bahawa hakim salah mengambil putusan terkait materi persidangan, karena jika bandingkan persidangan kasus serupa tapi memiliki  putusan berbeda. Artinya sudah ada yurisprudensinya

"Bahwa Desrizal merasa hakim memutus perkara itu bertentangan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan. Paling tidak yang kasat mata materi kasusnya sama, yang sebelumnya juga diajukan gugatan di PN Jakpus hanya pihaknya berbeda, materinya sama, dikabulkan gugatannya, tapi ini ditolak dan perkaranya sudah sampai berkekuatan hukum tetap putusan dari MA dan seluruhnya menyatakan bahwa gugatannya dikabulka," ujar Hamdan.

Kasus yang ditangani Desrizal berawal dari krisis perbankan yang terjadi pada tahun 1999. Salah satu bank yang mengalami krisis tersebut, dipegang oleh Tomy Winata, Bank Multicor.

"Sementara dalam kasus ini ditolak, inilah suatu hal yang benar-benar, sebagai seorang pengacara pahamlah kasus ini, ini nggak mungkinlah kalah, ini rupanya karena itu lah secara spontan Desrizal ini melakukan satu tindakan yang bagi kita tentunya harusnya tidak terjadi," ujar Hamdan Hamdan.

Jadi apakah alasan menyabet Hakim bisa diterima oleh hakim PN Lain nya ? Sebab kalau bisa diterima mungkin akan banyak hakim yang disabet dengan ikat pinggang oleh pengacara .
.
.


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama