Satgas Waspada
Investasi meminta manajemen emiten properti yang dikendalikan oleh Benny
Tjokrosaputro atau akrab disapa Bentjok, PT Hanson International Tbk (MYRX)
untuk mengembalikan semua dana triliunan yang sebelumnya dihimpun untuk
diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Pengembalian dana tersebut akan dilakukan secara mencicil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan agar tetap sehat dalam operasionalnya. Penggalangan dana di Hanson melanggar ketentuan, karena tidak memiliki izin perbankan. Padahal Dana tersebut, dihimpun oleh Hanson untuk tujuan investasi mengingat perusahaan memiliki proyek properti.
Mengacu laporan keuangan MYRX per September 2019, kas dan
setara kas Hanson sebesar Rp 221 miliar, turun dari Desember 2018 yakni Rp 274,24
miliar, sementara kewajiban naik menjadi Rp 4,40 triliun dari Desember 2018
yakni Rp 3,70 triliun. Adapun aset per September 2019 mencapai Rp 12,90 triliun
dari Desember 2018 yakni Rp 11,63 triliun.
Latar belakang penghimpunan dana tersebut melibatkan
investor individu, jadi bukan investor institusi dengan tujuan mencari return
lebih tinggi ketimbang perbankan. Penempatan dana tersebut di bank dalam negeri.
Kalau di bank hanya dapat return 6% per tahun, Hanson bisa
12%, namanya juga masyarakat kita pengen penempatan dana yang menguntungkan.
Hanson adalah emiten properti yang dikendalikan oleh salah
satu pelaku pasar modal, Benny Tjokrosaputro. Hanson diduga melakukan
pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah
secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai
triliunan rupiah.
Pelanggaran UU ini dilakukan karena Hanson telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti.
Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, pada 28 Oktober 2019 Satgas telah memerintahkan perusahaan ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah kegiatan tersebut
Sebelumnya, Hanson mengumumkan
sedikitnya di 5 media massa yang berisi bahwa Hanson tidak lagi menerima dana
dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman
ini diterbitkan.
Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.
Produk investasi yang ditawarkan memiliki jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Produk seperti deposito ini juga bisa diperpanjang alias roll over.
Setiap nasabah yang berinvestasi di
Hanson akan mendapatkan sertifikat bahwa mereka telah melakukan deposito.
"Penerbit sertifikat itu adalah Hanson dan ditandatangan oleh direksi. Selain
itu, ada logo OJK dalam produk investasi tersebut. Padahal produk tersebut tidak
dilegalisasi oleh OJK.
Yang pasti sebelumnya, Hanson juga
terkena sanksi OJK akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak
akurat. Akibatnya, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar.
