Pemerintah segera membuka
proses penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) tahun 2019. Pengumuman proses rekrutmen penerimaan CPNS 2019
direncanakan dibuka pada bulan Oktober
2019, ini.
Rencananya 197.111 formasi yang terdiri dari 37.854 formasi
untuk mengisi posisi CPNS di 74 kementerian atau lembaga pemerintah pusat, dan
159.257 formasi CPNS untuk mengisi di sebanyak 467 pemerintah daerah.
Sebelum mendaftar ada hal yang harus anda ketahui terkait rekrutmen CPNS 2019 termasuk berapa
gaji yang bakal kalian terima andai lolos seleksi CPNS.
Pemerintah akan membuka sebanyak 197.111
formasi yang terdiri dari 37.854 formasi untuk mengisi posisi di 74 kementerian
atau lembaga pemerintah pusat dan 159.257 formasi untuk mengisi formasi di
sebanyak 467 pemerintah daerah.
Secara
garis besar formasi CPNS 2019 ini terdiri dari formasi umum dan khusus.
Formasi khusus ditujukan untuk lulusan
perguruan tinggi memiliki nilai cumlaude, warga negara Indonesia (WNI) yang
tergolong diaspora atau tinggal dan bekerja di luar negeri, putra-putri Papua dan
Papua Barat, serta penyandang disabilitas.
Sementara formasi di daerah yakni didominasi
oleh tenaga pengajar atau guru dan tenaga kesehatan.
Pengumuman seleksi CPNS 2019 bakal diumumkan
pada Oktober 2019, kemudianrencanaya pendaftaran bakal mulai dibuka pada Bulan
November 2019.
Proses selanjutnya yakni pengumuman hasil
seleksi administrasi yang rencananya akan diumumkan Desember 2019. Proses selanjutnya
yakni masa sanggah yang dijadwalkan dibuka pada Januari 2020.
Setelah itu pengumuman jadwal Seleksi
Kompetensi Dasar yang akan dilangsungkan pada Januari 2019. Sementara
pelaksanaan SKD yakni pada Februari 2019.
Jadwal yang penerimaan CPNS yang dikutip dari
akun Twitter BKN, Pengumuman hasil SKD yakni pada Maret 2020. Dilanjutkan
dengan Pelaksanaan SKB pada Maret 2020dan Integrasi nilai SKD dan SKB pada
April 2020.
Sedangkan untuk Rekrutmen CPNS dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id
Berikut ini adalah dokumen atau data yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mendaftar CPNS 2019 adalah:
1. Kartu Keluarga.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK
Merujuk pada pendaftaran CPNS sebelumnya calon pendaftar juga harus membuat akun SSCN.
Untuk besaran gaji yang diterima oleh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam peraturan terbaru tersebut gaji PNS telah mengalami kenaikan Ini belumtermasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR.Daftar gaji yang diterima oleh PNS. Berikut daftarnya:
PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp
1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun)
Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000
PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp
3.820.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.
PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun)
Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700
PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 dari
sebelumnya Rp 4.568.000.
PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 dari
sebelumnya Rp 5.620.300
PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 dari
sebelumnya Rp 2.899.500.
PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 dari
sebelumnya Rp5.620.300
