Inilah Point Penting Penyebab Gerindra-PAN Walk Out Di Tangsel ?




Rapat  paripurna pengesahan RAPBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2020 hari ini diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi Gerindra Pan.

Aksi walk out dilakukan karena

Pertama berdasarkan hasil pembahasan-pembahasan kita di dalam rapat alat-alat kelengkapan dewan dan rapat secara kelembagaan TERCATAT DALAM NOTULENSI DAN OUTPUT RAPAT, kami sudah menyampaikan poin-poin pandangan kami selaku Fraksi Gerindra-PAN terkait apa yang menjadi keberatan dan catatan kami :

1.Bahwa Perda Nomor 1 tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya);

2.Bahwa BUMD dalam hal ini PT. PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan;

3.Bahwa BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah, sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD (PT. PITS);

4.Bahwa dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD, pasal 20 menyebutkan: Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan laba Rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.

Ketua Fraksi Gerindra-PAN, Ahmad Syawqi menilai bahwa Penyertaan Modal Daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan.


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama