Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim
ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin (4/11/2019).
Atas vonis tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick
Thohir pun memberi respons. Erick juga bicara mengenai peluang kembalinya
Sofyan Basir memimpin PLN.
"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas
Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap
persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan
ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata
Erick dalam keterangan tertulis yang dilansir detikcom, Senin (4/11/2019).
Sementara, terkait peluang Sofyan kembali
memimpin PLN, ia hanya mengatakan akan menyerahkan ke tim penilai akhir (TPA)
atau Presiden.
"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak
Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA,
karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," jelasnya.
Padahal vonis bebas Sofyan Basir bakal menjadi pertanyaan
besar bagi publik. Pasalnya, vonis bebas itu muncul saat isu pelemahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi.
Selanjutnya, yang akan jadi pertanyaan publik
ialah putusan hakim itu sendiri. Sebab hakim memutuskan Sofyan tidak terlibat
dalam perkara. Padahal dalam undang-undang langsung atau tidak langsung
yang menyebabkan kerugian negara.
Sofyan Basir sendiri ditetapkan tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019 lalu. Ia terseret dalam
kasus PLTU Riau-1.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup
dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan
kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,"
ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Bicara mengenai PLTU Riau-1 tak bisa dilepaskan
oleh perusahaan multinasional BlackGold Natural Resources Limited atau
BlackGold. BlackGold bersama konsorsium menerima letter of intent (LoI) untuk perjanjian
jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) yang diumumkan pada awal tahun
2018 untuk proyek PLTU Riau-1.
Konsorsium tersebut terdiri dari BlackGold, PT
Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batu Bara (PLN BB) dan China Huadian
Engineering Co Ltd (CHEC). Konsorsium dibentuk untuk mengembangkan, membangun,
mengoperasikan, dan memelihara pembangkit listrik tenaga batu bara mulut
tambang dengan kapasitas 2x300 MW.
Berdasarkan LoI, konsorsium akan mulai PPA
definitif dengan PLN setelah memenuhi persyaratan dalam LoI. Setelah menerima
LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk proyek Riau-1 guna
menyelesaikan perjanjian offtake tetap jangka panjang dengan anak perusahaan
BlackGold, PT Samantaka Batu Bara untuk memasok batu bara ke proyek Riau-1.
Masih dalam catatan detikcom, Sofyan Basir pernah menjelaskan nilai dari proyek tersebut sebesar US$ 900 juta. Proyek pembangkit mulut tambang tersebut digarap lewat anak usahanya bersama konsorsium.
"Memang terlihat besar proyek PLTU, bisa
sampai Rp 20 triliun sampai Rp 50 triliun, kalau bangun tol bisa 1.000 km. Tapi
kalian harus tahu bagaimana teknologi yang dipakai untuk membangun PLTU,"
sebutnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, 16 Juli 2018 lalu.
Proyek PLTU Riau-1 menjadi bagian dari mega proyek 35.000 MW. Bila lancar, proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 4-5 tahun. Proyek ini ditargetkan beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) pada 2023.
Proyek PLTU Riau-1 menjadi bagian dari mega proyek 35.000 MW. Bila lancar, proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 4-5 tahun. Proyek ini ditargetkan beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) pada 2023.
Saat itu, dia menjelaskan proyek tersebut
memang belum berjalan. Proyek tersebut baru sebatas penandatanganan LoI.
