Muslim India Terancam Kehilangan Kewarganegaraan, Setelah UU 'Anti Muslim' Disyahkan Parlemen ?


India bagian timur laut dilanda kerusuhan. Pasalnya pemerintah meloloskan UU Amademen Warga Negara yang diajukan parlemen, yang dituding anti-Muslim India.

Sebagaimana dikutip dari Reuters Kamis (12/12/2019), kekerasan pecah di India bagian timur, di mana sejumlah demonstran yang menentang UU tersebut bentrok dengan polisi.

Meski UU Amandemen Warga Negara akan memberikan kewarganegaraan pada imigran ilegal non-Muslim dari Afganistan, Bangladesh dan Pakistan, namun UU ini akan mengharuskan umat Muslim India untuk membuktikan kalau mereka adalah warga negara tersebut, dan untuk membuktikan nya, sangat tergantung penguasa. 

Sehingga ada kemungkinan, warga Muslim India, justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan.Karena aturan ini, hanay berlaku untuk agama Islam, tidak berlaku untuk agama lain, karena ada kejelasan alur dalam UU tersebut.

700 tokoh India, yang terdiri dari ahli hukum, akademisi, dan aktor, telah menandatangani pernyataan tegas yang menolak UU itu.

"RUU itu akan mengambil hak-hak kami, bahasa dan budaya kami," kata seorang mahasiswa yang ikut melakukan protes, Gittimoni Dutta, di negara bagian Assam.

Partai oposisi di India menilai UU ini dihasilkan oleh orang-orang berpikiran sempit. 

"UU ini merupakan kemenangan orang-orang berpikiran sempit dan menganggu pluralisme di Inida," tegas pemimpin oposisi di Parlemen India Sonia Gandhi.

Seorang bintang film India, Kamal Haasan juga mengkiritisi ini. Menurut BBC, ia mempertanyakan mengapa UU serupa tidak diberikan pada migran Muslim asal Sri Lanka.

Sementara itu, pejabat pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi Amit Shah membantah ketakutan ini.

Parlemen dan pemerintah berdalih, UU ini merupakan bentuk perlindungan India, pada masyarakat asing yang menjadi korban "penganiayaan agama". Namun sayangnya Partai Hindu yang berkuasa  tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.







0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama