Dalam situasi formal, pemaknaan bahasa itu merujuk ke pedoman, misalnya KBBI edisi V. Sepatutnya bagi kita yang menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia, memaknai suatu kata mestilah bersandar pada pedoman kebahasaan. Pedoman kebahasaan yang berlaku itulah yang menjadi standar bersama dalam berkomunikasi. Standar kebahasaan itulah yang menjadi rujukan bersama suatu kelompok masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berkomunikasi.
Ketidakjelasan/ kesimpangsiuran pemaknaan suatu kata, dikhawatirkan akan mengakibatkan kebingungan dan ketidakjelasan aparat pemerintah dan aparat hukum dalam bertindak. Ketidakjelasan tersebut dapat mengakibatkan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan aturan di lapangan saat menerapkan aturan PSBB di perbatasan saat musim mudik.
Kata ‘mudik’, tidak terlepas dari asal katanya, ‘udik’. Mengudik (mudik) bermakna pergi ke hulu (sungai) atau ke udik atau ke pedalaman atau ke kampung.
Dalam tradisi masyarakat Melayu (misalnya Palembang), pusat kota biasanya adalah muara sungai, sedangkan kampung atau udiknya adalah hulu-hulu sungai, misalnya sungai Ogan, Sungai Komering, sungai Lematang, sungai Kelingi, dan sungai Rawas. Bagi orang kota Palembang (muara sungainya Musi), daerah-daerah hulu sungai Musi tersebut disebut udik atau kampung.
Dalam konteks asal kata udik ini, maka dapat dipahami udik itu bermakna kampung. Dengan demikian, mudik sama maknanya dengan pulang kampung sebagaimana tertulis di KBBI edisi V yang diterbitkan Badan Bahasa (Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kemdikbud). Kalau pun dalam perkembangannya dipandang perlu ada perubahan makna kata ‘mudik’ dan ‘pulang kampung’, maka perlu diusulkan kepada Badan Bahasa Kemdikbud untuk perubahannya. Selagi makna di KBBI itu belum berubah, hendaknya semua pihak legowo untuk menggunakan pemaknaan yang sama tentang makna kata tertentu. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan berkomunikasi di dalam masyarakat.
Terkait durasinya, pulang kampung atau mudik dapat dikategorikan menjadi mudik sebentar dan lama, bahkan ada yang permanen. Mudik sebentar, durasinya dalam hitungan hari atau pekan, sedangkan mudik lama, durasinya dalam hitungan bulan bahkan tahun. Lalu, kategori yang ketiga, yaitu yang permanen, karena pindah tempat tinggal dan pindah pekerjaan karena di-PHK misalnya. Kategori ketiga ini sudah tidak tepat dikatakan mudik atau pulang kampung, melainkan pindah ke kampung atau kembali tinggal di kampung.
Berkaitan dengan situasi penyebaran virus Covid-19, sebaiknya mudik atau pulang kampung sebentar, lama, ataupun yang pindah ke kampung sebaiknya ketiganya dilarang. Ketiga aktivitas tersebut dapat mempercepat penyebaran Covid-19 dari zona merah di perkotaan ke kampung-kampung atau ke daerah lainnya. Setelah situasi normal, barulah ketiga aktivitas tersebut diperbolehkan.
Semoga bermanfaat.
Penulis adalah Pakar Bahasa Indonesia Dan Dosen Universitas Negri Jakarta.
Sumber Anggaran News.
