Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan benar-benar menuai badai.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo -- yang satu partai dengan Jokowi -- meminta Presiden Jokowi meninjau kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran tersebut sama dengan menyengsarakan rakyat.
Sebab, di tengah kondisi pandemi corona saat ini tak sedikit masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat menganggur terkena PHK.
"Dengan kondisi seperti ini, maka menaikkan iuran BPJS tidak pas karena banyak masyarakat yang kena PHK dan/atau dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy, Kamis (14/5).
Rudy menilai kebijakan terkait kenaikan iuran tersebut terlalu terburu-buru. ‘’Saya kira tidak pas mengingat Mahkamah Agung belum lama ini telah menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kha keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," katanya.
Sedangkan Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, saat ini masyarakat tengah dalam keadaan susah karena menghadapi pandemi Covid-19. Terlebih, besaran kenaikan iuran BPJS Keseharan hanya terpaut sedikit dari kenaikan sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," tegas Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Pemerintah seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat luas ketika mengambil kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi jumlah peserta mandiri yang berasal dari kelompok masyarakat pekerja informal cukup besar. " Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritik, keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan akal sehat. Ia minta keputusan itu dibatalkan karena makin memiskinkan rakyat dan kesengsaraan rakyat tambah meroket.
‘’Masyarakat seperti terkena musibah ganda setelah Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan. Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil, saya minta Jokwi mencabut keputusan ini,’’ pintanya, kemarin.
Anggota Fraksi PKS di DPR, Saadiah Uluputty menyatakan keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah menabrak putusan Mahkamah Agung yang membatalkan usulan kenaikan iuran sebelumnya.
"Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden malah menabrak putusan tersebut dengan menaikan iuran BPJS. Tanda jika wajah pemerintah saat ini defisit nurani," kata Saadiah dalam keterangan resmi, Kamis (14/5).
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto juga meminta Perpres 64/2020 segera dibatalkan. Ia minta pemerintah tidak menambah kesulitan yang dialami masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan, titik," tegasnya.
Ia menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus corona bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara, seperti yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto juga mendesak pemerintah membatalkan Perpres 64/2020 demi membahagiakan masyarakat. ‘’Mohon kiranya kenaikan (iuran) BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan,’’ ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengkritik keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. "Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Saleh, kemarin.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan dalam kajian yang dikirimkan pada 30 Maret lalu terdapat penjelasan soal tata kelola BPJS Kesehatan yang mengalami defisit triliunan rupiah serta berpotensi merugikan keuangan negara.
"Sama sekali belum [menjalankan rekomendasi]. Respons dari Istana saja belum tahu kita. Biasanya kan didisposisi ke mana gitu. Nanti kita ikuti," kata Pahala, Kamis (14/5).
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai langkah Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan MA.
"Langkah Presiden adalah bentuk pembangkangan hukum. Dalam Putusan MA 7P/2020, terdapat kaidah hukum yang dinyatakan hakim agung bahwa kebijakan menaikan iuran BPJS melanggar hukum sebab tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis," kata Arif Maulana, Kamis (14/5).
Plt Wali Kota Blitar Santoso menilai momentum ini tidak tepat karena diputuskan saat masyarakat resah penanganan pandemi Corona. "Saya belum mbaca berapa angka kenaikannya, tapi saya menilai, keputusan Bapak Presiden ini momentumnya tidak tepat. Karena kita semua masih konsen menangani COVID-19," jawab Santoso, Kamis (14/5).
Pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wahyudi pun menilai kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS diambil dalam waktu yang tidak tepat. "Saya kira momennya ini kurang tepat karena ini semua orang lagi sulit, tapi justru di sektor kesehatan malah dinaikkan," kata Wahyudi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5).
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Pujiyono menilai, Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengangkangi hukum karena peraturan serupa sudah pernah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, seharusnya putusan MA dijalankan terlebih dahulu sebelum membuat peraturan yang serupa.
"Kalau pasal itu dianulir lalu dibuat lagi dengan angka yang berbeda, itu kan ngakali saja. Padahal fokusnya bukan besaran nilainya, tapi kenapa itu dianulir? Menurut saya hanya mengangkangi saja itu," kata Pujiyono, Kamis (14/5).
Pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wahyudi menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan diambil dalam waktu yang tidak tepat. "Saya kira momennya ini kurang tepat karena ini semua orang lagi sulit, tapi justru di sektor kesehatan malah dinaikkan," kata Wahyudi, Kamis (14/5).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) curiga terhadap pemerintah yang diam-diam memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Ini mengejutkan, karena perpres tersebut dibuat/disahkan tanpa disertai proses konsultasi publik yang memadai. Bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, saat masyarakat tengah terkurung pandemi COVID-19," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Kamis (14/5).
Menurutnya, keputusan pemerintah itu secara sosial ekonomi tidak mempunyai empati, mengingat kondisi masyarakat secara ekonomi sedang terpuruk oleh pandemi COVID-19. "Sekalipun untuk kelas 3 kategori peserta mandiri telah diberikan subsidi, tetapi membayar Rp 25.000 per orang akan terasa sangat berat," sebutnya.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak berpihak pada rakyat kecil. "Jokowi kurang berpihak lagi pada wong cilik atau rakyat kecil. Tidak aspiratif," kata Jerry, Kamis (14/5).
Menurut Jerry, saat ini masyarakat tengah kesulitan ekonomi di tengah wabah Covid-19, sehingga akan lebih terbebani jika iuran BPJS naik. "Untuk beli beras saja sudah sangat susah apalagi membayar BPJS. Saya pikir warga kian terjepit dan tersandera," ujarnya.
Berbagai Sumber