Ketika hari raya Idul Fitri atau Idul Adha tiba, seluruh umat Islam yang tidak ada uzur dianjurkan untuk keluar rumah, tak terkecuali perempuan haid.
Perempuan yang sedang menstruasi memang dilarang untuk shalat tapi ia dianjurkan turut mengambil keberkahan momen tersebut dan merayakan kebaikan bersama kaum muslimin lainnya.
Setiap orang pada saat itu dianjurkan menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan.
Hukum shalat id adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tidak meninggalkannya hingga beliau wafat,
Kemudian ritual serupa dilanjutkan para sahabat beliau. Secara global syarat dan rukun shalat id tidak berbeda dari shalat fardhu lima waktu, termasuk soal hal-hal yang membatalkan. Tapi, ada beberapa aktivitas teknis yang agak berbeda dari shalat pada umumnya. Aktivitas teknis tersebut berstatus sunnah.
Waktu shalat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. Berbeda dari shalat Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id, shalat Idul Fitri disunnahkan memperlambatnya.
Hal demikian untuk memberi kesempatan mereka yang belum berzakat fitrah.
Di Mana Sebaiknya Shalat Id Dilaksanakan, Masjid atau Lapangan atau dirumah ?
Shalat id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah minimal 3 orang, dan terdapat khutbah setelahnya.
Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.
Berikut tata cara shalat id secara tertib.
Penjelasan ini bisa dijumpai antara lain di kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus; atau al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji.
Pertama, shalat id didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi “ushallî rak‘ataini sunnatan li ‘îdil fithri”. Ditambah “imâman” kalau menjadi imam, dan “ma'mûman” kalau menjadi makmum.
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.” Hukum pelafalan niat ini sunnah.
Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan shalat sunnah Idul Fitri. Sebelumnya shalat dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru "ash-shalâtu
jâmi‘ah".
Kedua, takbiratul ihram sebagaimana shalat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di sela-sela tiap takbir itu dianjurkan membaca:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.” Atau boleh juga membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”
Ketiga, membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-A'lâ. Berlanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allâhu akbar” seperti sebelumnya.
Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua. Kemudian baca Surat al-Fatihah, lalu Surat al-Ghâsyiyah.
Berlanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. Sekali lagi, hukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak sampai menggugurkan keabsahan shalat id.
Kelima, setelah salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah Idul Fitri terlebih dahulu hingga rampung. Kecuali bila shalat id ditunaikan tidak secara berjamaah. Hadits Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah mengungkapkan:
السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس
“Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk.” (HR Asy-Syafi’i)
Pada khutbah pertama khatib disunnahkan memulainya dengan takbir hingga sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua membukanya dengan takbir tujuh kali.
Khutbah Id sama dengan rukun khutbah pada salat Jumat, secara umum keduanya harus mencakup tahzir (peringatan) dan tabsyir (kabar gembira).
Adapun perbedaannya, pertamaada pada pembukaan khutbah. Pada pembukaan khutbah Idulfitri disunahkan dengan membaca takbir, sedangkan khutbah Jumat dimulai dengan mengucapkan bacaan tahmid. Perbedaan kedua, pada waktu pelaksanaannya, khutbah Id dilakukan setelah salat, sedangkan khutbah Jumat sebelum salat ditegakkan.
Adapun mengenai jumlah rukun khutbah Id, Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan dalam kitabnya Alfiqh ‘alaa al-Madzaahib al-arba’ah bahwa ulama berbeda-beda pendapat mengenai jumlahnya sebagaimana berikut ini.
Menurut mazhab Hanafiyah, khutbah Id sama dengan khutbah salat Jumat, memiliki hanya satu rukun yaitu harus ada tahmid, tasbih, dan tahlil. Menurut mazhab ini, pelaksanaan khutbah kedua tidak disyaratkan karena hukumnya hanya sunah.
Begitu juga menurut mazhab Malikiyah yang berpendapat bahwa khutbah Id sama dengan khutbah Jumat, hanya memiliki satu rukun yaitu isi khutbah harus mengandung tahzir (kabar yang menakutkan bagi orang yang lalai) dan tabsyir (kabar gembira bagi orang beriman).
Menurut mazhab Hanbali, rukun khutbah Id ada tiga. Pertama, membaca salawat atas Nabi Muhammad Saw. Kedua, membaca ayat dari kitabullah yang menjelaskan mengenai suatu hukum dari hukum-hukum Islam. Ketiga, memberikan wasiat agar bertakwa kepada Allah SWT. minimal dengan mengucapkan ittaqullaha wahdzaruu mukhalafata amrihi atau kalimat semisalnya. Adapun membaca takbir pada pembukan khutbah Id adalah sunah, berbeda dengan pembukaan takbir pada khutbah Jumat yang merupakan termasuk rukun khutbah.
Menurut mazhab Syafiiyah, rukun khutbah Id ada empat. Pertama, membaca salawat atas Nabi Muhammad Saw. pada khutbah pertama dan kedua. Membaca salawat tersebut harus menggunakan kalimat shalla allahu ala muhammad shallahu alaihi wasallam, nama beliau harus diucapkan dengan jelas dan tidak cukup jika hanya menggunakan dhamir.
Kedua, memberikan wasiat agar bertakwa kepada Allah SWT. Wasiat tersebut tidak cukup hanya dengan ancaman agar tidak tertipu dengan gemerlap dunia, khatib juga harus menekankan untuk taat kepada Allah misalnya dengan mengucapkan atii’uu allaha wahdzaruu mukhaalafa amrihi.
Ketiga, membaca ayat Alquran pada salah satu khutbah, tetapi lebih utama melakukannya pada khutbah pertama. Disyaratkan untuk membaca ayat secara sempurna jika surat yang dibaca pendek. Tetapi jika panjang cukup membaca sebagian ayat saja asalkan mencakup tentang balasan bagi orang beriman dan ancaman bagi orang-orang tidak beriman, tentang hukum, atau mengenai kisah-kisah umat terdahulu.
Keempat, hendaknya khatib mendoakan orang-orang mukmin dalam khutbah kedua. Doa tersebut disyaratkan mencakup tentang perkara ukhrawi seperti permohonan ampunan dan permintaan duniawi seperti rezeki yang berkah dan bermanfaat.
Kelima membaca takbir diawal khotbah khotbah id
Wallâhu a’lam.