ANGGARAN 20 PERSEN TIDAK SEIMBANG DENGAN NASIB GURU HONORER ?




"Hampir dua tahun, 34.954 guru honorer yang lolos perukrutan 
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 
masih belum ditetapkan, padahal mereka sangat berharap banyak. " Ujar Epan guru dari ciamis

Sudah seharusnya Pemerintah memberikan penjelasan terkait belum ditetapkan 34.954 guru honorer tersebut sebagai PPPK, padahal sejak 20 September 2020, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah ditetapkan sebagai dasar pengangkatan guru honorer yang lolos seleksi PPPK. Pemerintah harus segera menyelesaikan formasi jabatan yang dibutuhkan, mengingat proses perekrutan PPPK 2019 dilakukan tanpa didahului oleh susunan formasi, sehingga menyebabkan proses penetapan guru honorer sebagai PPPK berlangsung lama.

Sementara itu Catatan kritis   sekaligus rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah terkait guru oleh Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) dalam rangka Hari Guru Nasional.  

Kesatu, Perhimpunan Guru mendorong Pemda memberikan upah guru honorer minimal setara UMP/UMR, sehingga kisah guru honorer yang tragis sebab kesejahteraannya sangat minim tidak terjadi lagi.

"Sebagai organisasi guru, P2G banyak diisi oleh guru-guru honorer, yang upahnya hanya 500-700 ribu per bulan. Di sisi lain mereka tetap dituntut sempurna dan profesional dalam melaksanakan tugas. Kami sangat sedih, honor guru honorer ini horor, ini sangat tidak manusiawi," ungkap Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, Rabu, 25 November 2020, seperti dikutip dari medco.id

Sudah keharusnya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemenpan RB, serta Komisi X yang telah membuat kebijakan membuka lowongan seleksi guru honorer menjadi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak satu juta lowongan tahun depan.

Kebijakan strategis ini diyakini akan sangat membantu persoalan kekurangan guru di Tanah Air. Berdasarkan data Kemendikbud, sampai 2024 Indonesia mengalami kekurangan 1,3 juta guru.

Karena  jokowi pernah menjanjikan untuk dibukanya lowongan satu juta guru ini diharapkan akan menaikkan kesejahteraan para guru honorer dengan menjadi ASN ke depan.  

Selain itu guru honorer berharao adnya penyederhanaan RPP Guru, menghapuskan UN yang selalu jadi beban guru dan siswa, Bantuan Subsidi Kuota Internet, hingga yang terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU).  

"kebijakan itulh yng diharapkan dapat membantu guru khususnya di masa pandemi ini," Ujar iwan, salah satu guru SMP di Cianjur..

Kedua, kata Satriwan, seperti dilnsir medco.id "sebagai organisasi guru, P2G memandang perlunya pembenahan dalam rekrutmen guru dan desain pengembangan kompetensi guru ke depan. Dalam konteks rekrutmen guru, persoalannya sebenarnya sudah muncul di level hulu, yakni ketika mahasiswa calon guru masuk kampus LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan)."

Harus ada pembenahan seleksi masuk LPTK bagi calon guru, termasuk revitalisasi pengelolaan LPTK secara nasional. Bagaimanapun juga LPTK masih menjadi "pabrik" calon guru. Rendahnya kompetensi guru Indonesia hingga sekarang, tak lepas dari buruknya pengelolaan guru mulai dari hulunya yakni LPTK tersebut.
 
Kemendikbud harusnya juga melaksanakan perintah Pasal 22-23 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. seperti yang dituliskan bahwa "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah (Pasal 22 ayat 1).


Kemudian "Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan" (Pasal 23 ayat 1). "Pola rekrutmen seperti ini belum terwujud hingga sekarang," tegas Satriwan.

Rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya dua manfaat sekaligus.  Yakni guru yang direkrut adalah benar-benar guru pilihan dan memiliki kompetensi sejak mulai kuliah di LPTK yang berstatus PNS dan rekrutmen guru pola ikatan dinas sejak di LPTK ini dapat memenuhi kekurangan guru secara nasional.

Ketiga, pengembangan dan peningkatan kompetensi guru adalah keharusan yang mesti dipenuhi oleh negara, baik Kemdikbud/Kemenag maupun pemerintah daerah.  Satriwan melanjutkan P2G sangat kecewa melihat fakta, masih banyaknya daerah provinsi dan kota/kabupaten yang anggaran pendidikannya dalam APBD masih jauh di bawah 20 persen.

Padahal adalah menjadi kewajiban daerah (dan pusat) untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.  "Sudahlah anggaran pendidikan daerah kecil -bahkan P2G menemukan ada Pemda yang anggaran pendidikannya di bawah 5% APBD- belum lagi, berapa persen yang bisa kita harapkan alokasinya untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi guru? Tak bisa berharap banyak akan peningkatan kualitas guru kalau begini," terangnya.

Ditambah lagi anggaran 20 persen merupakan akal akalan pemerintah karena sampai saat anggaran 20 % itu merupakan anggaran pendidikan di semua departemenm seperti pelatihan, study banding cellar negri, dan lain lainya ungkap Epan, Guru di ciamis. 

Padahal salah satu pokok pangkal persoalan guru nasional hingga sekarang adalah rendahnya kompetensi (kualitas) guru.   "Pemda jangan lepas tanggungjawab dalam hal ini. Politik anggaran pendidikan khususnya untuk peningkatan kompetensi guru adalah kebutuhan mendesak dilakukan, jika tidak guru-guru kita masih berkutat di urusan kompetensi yang menyedihkan," kata Satriwan.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama