REKOMENDASI KOMNAS TENTANG "PEMBATAIAN" LASKAR FPI, MELANGGAR HAM BERAT ?

SUMBER REFLY HARUN YOUTUBE



Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. 

Komnas HAM seharusnya merekomendasikan penembakan yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa. 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Komnas HAM pernah menyatakan, pembunuhan terhadap Laskar FPI unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).  

“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar Hidayat di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).  

Menurutnya, Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat, yaitu pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). 


KETIKA Tim Advokasi 6 Laskar FPI Tolak Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Wajar, kata dia jika sejumlah NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan Kontras menyimpulkan penembakan mati terhadap Laskar FPI termasuk extra judicial killing yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat. 

SUMBER Artikel www.inews.id dengan judul " Wakil Ketua MPR Kritik Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat Bukan Biasa ",

 

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama