Maskapai Asing Masuk, Garuda Bangkrut ?

Oleh Helmi Adam




Harga tiket Mahal, pemerintah berencana membuka penerbangan domestik bagi maskapai asing. Padahal Mayoritas Negara di dunia tidak mengizinkan maskapai asing terbang bebas memakai rute domestik mereka. Alasan sederhana, yaitu demi keamanan negara dan memproteksi pasar domestic nasional.  AS saja, mbahnya pasar bebas dunia, tidak mengijinkan maskapai asing untuk menggunakan rute Newyork-Washington. Rute ini hanya boleh diterbangi oleh maskapai lokal Amerika Serikat (AS). 

Penerbangan sipil dunia diatur oleh konsesi bersama melalui, Freedom of The Air. Dalam ketentuan internasionalnya, ada sembilan Kebebasan Udara yang berlaku, yaitu :

Hak pertama, hak suatu perusahaan penerbanganuntuk melintas udara negara lain tanpa mendarat di negara tersebut. Contohnya: Garuda Indonesia, terbang ke Singapura melalui malaysia tanpa singgah ke Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur.

Hak Kedua, hak suatu perusahaan penerbangan untuk mendaratkan pesawatnya di negara lain hanya untuk sekedar mengisi bahan bakar (refueling) dan tidak mengangkut penumpang, cargo ataupun pos. Contoh: Garuda Indonesia menuju Belanda tapi ditengah penerbangan singgah di Jerman untuk mengisi bahan bakar.

Hak Ketiga, hak perusahaan penerbangan untuk mengangkut penumpang, cargo atau pos dari negara asal ke negara lain pemberi hak. Hak ini yang paling banyak digunakan oleh Airline di dunia.Contoh: Garuda Indonesia diberikan hak untuk mengangkut penumpang menuju Malaysia.

Hak Keempat, hak ini merupakan integrasi dari hak ketiga hak perusahaan penerbangan untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos dari negara pemberi hak ke negara asal. Contoh: Garuda Indonesia mengangkut penumpang dari Malaysia kembali ke Indonesia.

Hak Kelima, Hak yang diberikan kepada perusahaan penerbangan untuk mengangkut penumpang, kargo atau pos dari suatu kota dinegara lain untuk dibawa ke negara ketiga. Contoh: Garuda Indonesia mengangkut penumpang atau kargo dari  Malaysia di bawa kebelanda.

Hak Keenam, Hak perusahaan penerbangan untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos dari suatu negara menuju negara ketiga melalui negara asalnya. Contoh: Garuda Indonesia membawa penumpang dari Singapura ke Australia tapi terlebih dahulu singgah di Jakarta.

Hak Ketujuh, Hak perusahaan penerbangan untuk mengangkut penumpang dari suatu kota di negara lain menuju kota negara lain. Contoh: Air Asia  yang mengangkut penumpang dari Jakarta ke Australia.

Hak Kedelapan, Hak perusahaan penerbangan untuk mengangkut penumpang, kargo atau pos dari negara asal menuju satu kota ke kota lain di negara pemberi hak. Contoh: Air Asia diijinkan untuk mengangkut penumpang dari Jakarta ke Bali.

Hak Kesembilan, Hak istimewa untuk sebuah perusahaan penerbangan mengangkut penumpang, kargo dan pos dari satu kota ke kota lain di negara pemberi hak dengan homebase berada pada negara pemberi hak pula. Contoh: Air Asia diberi kewenangan untuk mengangkut penumpang dari Jakarta ke Bali dengan hombasenya di Jakarta.

Dari sembialn konsesi Free of Air untuk Point lIma hingga delapan dapat diperdebatkan untung ruginya. Tapi point kesembilan harusnya pemerintah memproteksi industry maskapai dalam negrinya, dan hal itu dibenarkan, melalui ijin yang dikeluarkan pemerintah yang bersangkutan. Oleh karena itu Pmerintah harus menjaga kepentinagn nasionalnya, jangan sbentar bentar berikan ke asing, ini bahya sekali.

Lalu apakah harga tiket pesawat akan turun, jika asing diberikan hak mengangkut penumpang antar wilayah di Indonesia ?

Jawabannya ; Tarif Belum Turun Kendati Maskapai Asing MasukKemungkinan besar, maskapai asing  hanya akan memilih rute gemuk. Dan jika itu terjadi, maka tidak akan ada kompetisi total.Sebagai contoh,  maskapai China di beri ijin masuk, mereka akan memilih  rute Shanghai-Jakarta-Surabaya p.p (pulang pergi), dibandingkan membuka rute Beijing-Makassar- Bau Bau. Dan rute yang kering terpaksa dilayani garuda, sehingga garuda menyursut penghasliannya dari rute gemuk karena kesedot maskapai cina, sementara garuda harus menanggung rute yang kering dan selalu nombok. Bukankah ini akan membunuh garuda perlahan lahan ? persis seperti kasus merpati, yag wajib mengangkut didaerah yang jarang penumpang, sementara yang gemuk kalah bersaing.

Maskapai asing yang masuk di pasar domestik Indonesia, akan menerapkan harga promo. Strategi ini pernah digunakan oleh Tiger Air, walaupun tidak berhasil karena keterbatasan modal. Tapi jika modal cukup kuat seperti maskapai Cina, dengan dalih penetrasi pangsa pasar, maka akan bisa menguasai pasar. Seandainya 90% penjualannya untung bersih 7% dan 10%nya mengalami rugi bersih 50%, maka secara total maskapai asing itu masih untung bersih 1,3%. Tingkat keuntungan pun bisa lebih dari 1,3% jika pada saat yang bersamaan dilakukan posisi short (jual) saham maskapai domestik. Dengan jual saham di harga Rp 500-an kemudian beli kembali di harga Rp 1 (revisi batas bawah)..

Bila semua terjadi, maka  dalam jangka panjang, maskapai lokal yang saat ini menjadi market leaderpun akan mati  pada waktunya, karena kondisi sekarang saja, masih kembang-kempis. Dan yang paling terpukul  pada akhirnya adalah Garuda Indonesia karena mayoritas pendapatannya berasal dari rute domestic, hal ini bisa dilihat dari komposisi pendapatan garuda yaitu ; 49,2% penumpang Garuda domestik dan 38,6% Citilink ( data tahun 2018), dan slebihnyanya dari luar. 

Jika mayoritas pemain asing melakukan strategi diatas, maka tujuan  menurunkan harga, tidak akan tercapai. Dan pada akhirnya, tidak akan menyelesaikan masalah, justru menimbulkan masalah baru.

Penulis Direktur Syafaat Foundation Indonesia

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama