Traveloka Masuk Bisnis Haji, Travel Umrah di Ujung Tanduk ?



Oleh Helmi Adam

Akhirnya Pemerintah melalui Kominfo mengijinkan Dua Unicorn yaitu Tokopedia dan Traveloka untuk menjadi penyelenggara haji dan umroh. Harga yang di tawarkan pun akan murah dan bisa besaing dengan travel yang ada. Selain itu, akan memberikan kemudahan bagi jamaah haji. serta tidak memungkinkan terjadinya penipuan. Hal ini membuat jamaah haji. lebih mudah mengakses langsung ke hotel, dan tiket pesawat serta travel di luar negri.  Problemnya hal ini, akan merebut kue travel nasional, dan tidak memiliki multiflyer effect secara ekonomi bagi Indonesia. Bayangkan saat ini bisnis Haji yang bernilai ratusan trilyun, akan lenyap begitu saja di tangan asing. Pasalnya “kue” tersebut, selama ini dinikmati industri travel dalam negeri, dan pemerintah. Pemerintah bisa menggunakan dana haji untuk infarstruktur, dan travel swasta membayar pajak, yang memberikan pendapatan untuk Indonesia. Belum lagi jika kita hitung Zakat dan Denda haji, yang membuat ekonomi rakyat bergulir dari zakat haji.

Apalagi Menteri Kominfo menjelaskan “pasar umrah merupakan captive market yang potensial, baik untuk Arab Saudi maupun Indonesia, karena semua umat Muslim akan menunaikan ibadah umrah; kolaborasi dengan Arab Saudi antara lain mencakup inisiasi pengembangan Umrah Digital Enterprise yang diyakini mampu menjadi solusi bersama memecahkan masalah utama di seluruh rantai umrah. Dan dua unicorn Indonesia, Tokopedia dan Traveloka akan mengambil bagian dalam kolaborasi ini sebagai perwakilan industri Indonesia”. Pertanyaannya pak mentri bicara seperti ini, sebagai Menkominko atau sebagai CEO Unicorn? Kalau sebagai Menteri tentu tidak etis  berbicara atas nama korporasi, karena  beliau sudah mewakili dua unicorn tersebut.

Lalu bagaimana dengan Bukalapak dan Gojek, sebagi pemain local  ? apakah hanya unicorn yang “diberi” peluang dengan kerja sama ini ?. Bagaimana dengan UKM start-up yang dilakoni anak-anak muda kita ? Pernyataan pak mentri, tidak adil dan sangat berpihak. Bukankah seorang Menteri yang merupakan representasi pemerintah harusnya memberi ruang yang sama bagi seluruh potensi anak bangsa. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan pada sidang Paripurna DPR RI tanggal 28 Maret 2019, Pada  BAB VII UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Pasal 86 ayat (1) mengatur dengan jelas bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU”; yang dipertegas pada ayat (2) “Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui PPIU”; lalu diperkuat pada pasal 87 di mana setiap orang yang akan menjalankan umrah selain beragama Islam, memiliki paspor, memiliki tiket pergi pulang, keterangan sehat, juga memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi lagi-lagi dari PPIU.

Apakah PPIU itu ? pada BAB I Ketentuan Umum,  pasal (1) angka 19 UU No. 8 Tahun 2019, dijelaskan “Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah”. Lalu kita hubungkan dengan Tokopedia dan Traveloka, apakah kedua unicorn tersebut PPIU? Jawabanya  Tidak! Karena izin PPIU sebagaimana dijelaskan pada pasal 89  UU No. 8 Tahun 2019 di mana “Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: a. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam; b. terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah; c. memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank; d. memiliki mitra biro penyelenggara umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi; e. memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri; dan memiliki komitmen untuk memenuhi fakta integritas menyelenggarakan perjalanan umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan umrah. Pasal ini mengatur bahwa PPIU wajib dimiliki oleh WNI beragama Islam. Hal Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak beribadah umat Islam.

Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini juga mengatur dengan jelas tentang kewajiban PPIU, yang tidak bisa dilaksanakan oleh Tokopedia dan Traveloka termasuk unicorn yang lain yaitu tentang kewajiban menyediakan pembimbing ibadah dan mengikuti prinsip syariat Islam. seadangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 115, melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah. Dan barang siapa yang melanggar, akan mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 122, “setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud. Sedangkan Di Pasal 115 mengatur tentang pidananya, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, jelas, bahwa kominfo melanggar UU, dan hanya bikin gaduh saja, karena tidak mengerti tentang Undang Undang, lalu apakah motivasi kominfo, yang akan pesiun di akhir tahun ini ? Wallahualam bishawab.

Penulis adalah Peserta Jamaah Haji Tahun 2007

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama