Oleh Helmi Adam
Akhirnya Pemerintah melalui Kominfo
mengijinkan Dua Unicorn yaitu Tokopedia dan Traveloka untuk menjadi penyelenggara
haji dan umroh. Harga yang di tawarkan pun akan murah dan bisa besaing dengan
travel yang ada. Selain itu, akan memberikan kemudahan bagi jamaah haji. serta
tidak memungkinkan terjadinya penipuan. Hal ini membuat jamaah haji. lebih mudah
mengakses langsung ke hotel, dan tiket pesawat serta travel di luar negri. Problemnya hal ini, akan merebut kue travel nasional,
dan tidak memiliki multiflyer effect secara ekonomi bagi Indonesia. Bayangkan
saat ini bisnis Haji yang bernilai ratusan trilyun, akan lenyap begitu saja di
tangan asing. Pasalnya “kue” tersebut, selama ini dinikmati industri travel
dalam negeri, dan pemerintah. Pemerintah bisa menggunakan dana haji untuk
infarstruktur, dan travel swasta membayar pajak, yang memberikan pendapatan
untuk Indonesia. Belum lagi jika kita hitung Zakat dan Denda haji, yang membuat
ekonomi rakyat bergulir dari zakat haji.
Apalagi
Menteri Kominfo menjelaskan “pasar umrah merupakan captive market yang
potensial, baik untuk Arab Saudi maupun Indonesia, karena semua umat Muslim
akan menunaikan ibadah umrah; kolaborasi dengan Arab Saudi antara lain mencakup
inisiasi pengembangan Umrah Digital Enterprise yang diyakini mampu menjadi
solusi bersama memecahkan masalah utama di seluruh rantai umrah. Dan dua unicorn Indonesia,
Tokopedia dan Traveloka akan mengambil bagian dalam kolaborasi ini sebagai
perwakilan industri Indonesia”. Pertanyaannya pak mentri bicara seperti ini, sebagai
Menkominko atau sebagai CEO Unicorn? Kalau sebagai Menteri tentu tidak etis berbicara atas nama korporasi, karena beliau sudah mewakili dua unicorn tersebut.
Lalu
bagaimana dengan Bukalapak dan Gojek, sebagi pemain local ? apakah hanya unicorn yang “diberi” peluang
dengan kerja sama ini ?. Bagaimana dengan UKM start-up yang dilakoni anak-anak muda
kita ? Pernyataan pak mentri, tidak adil dan sangat berpihak. Bukankah seorang
Menteri yang merupakan representasi pemerintah harusnya memberi ruang yang sama
bagi seluruh potensi anak bangsa. Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
yang baru disahkan pada sidang Paripurna DPR RI tanggal 28 Maret 2019, Pada BAB VII UU No. 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Pasal 86 ayat (1) mengatur dengan jelas bahwa
“Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok
melalui PPIU”; yang dipertegas pada ayat (2) “Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah
Umrah dilakukan melalui PPIU”; lalu diperkuat pada pasal 87 di mana setiap
orang yang akan menjalankan umrah selain beragama Islam, memiliki paspor,
memiliki tiket pergi pulang, keterangan sehat, juga memiliki visa serta tanda
bukti akomodasi dan transportasi lagi-lagi dari PPIU.
Apakah PPIU itu ? pada BAB I Ketentuan Umum, pasal
(1) angka 19 UU No. 8 Tahun 2019, dijelaskan “Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang
memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah”.
Lalu kita hubungkan dengan Tokopedia dan Traveloka, apakah kedua unicorn tersebut
PPIU? Jawabanya Tidak! Karena
izin PPIU sebagaimana dijelaskan pada pasal 89 UU No. 8 Tahun 2019 di
mana “Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus
memenuhi persyaratan: a. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia
beragama Islam; b. terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah; c.
memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan
finansial untuk menyelenggarakan umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank; d.
memiliki mitra biro penyelenggara umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin
resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi; e. memiliki rekam jejak sebagai biro
perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan
dan melayani perjalanan ke luar negeri; dan memiliki komitmen untuk memenuhi fakta
integritas menyelenggarakan perjalanan umrah sesuai dengan standar pelayanan
minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas
penyelenggaraan umrah. Pasal ini mengatur bahwa PPIU wajib dimiliki oleh WNI
beragama Islam. Hal Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak beribadah
umat Islam.
Undang-Undang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini juga mengatur dengan jelas tentang
kewajiban PPIU, yang tidak bisa dilaksanakan oleh Tokopedia dan Traveloka
termasuk unicorn yang
lain yaitu tentang kewajiban menyediakan pembimbing ibadah dan mengikuti
prinsip syariat Islam. seadangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 115,
melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau
memberangkatkan Jemaah Umrah. Dan barang siapa yang melanggar, akan mendapat sanksi
pidana sebagaimana diatur pada pasal 122, “setiap orang yang tanpa hak
bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah
Umrah, sebagaimana dimaksud. Sedangkan Di Pasal 115 mengatur tentang pidananya,
yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.
Jadi berdasarkan ketentuan
tersebut, jelas, bahwa kominfo melanggar UU, dan hanya bikin gaduh saja, karena
tidak mengerti tentang Undang Undang, lalu apakah motivasi kominfo, yang akan
pesiun di akhir tahun ini ? Wallahualam bishawab.
Penulis adalah Peserta Jamaah Haji Tahun 2007