Ini lah UU Yang Harus Disiapkan Untuk Ibukota Baru ?




Ini lah UU Yang Harus Disiapkan Untuk Ibukota Baru ?

Oleh Helmi Adam

Paling sedikit ada 6 UU, yang harus direvisi sebelum pemindahan ibukota, dan 3 UU baru yang harus  dibuat. Hal ini lah yang segera dlakukan oleh presiden, sebagai dasar pemindahan ibukota Kalimantan Timur. Ke - 6 undang undang yang harus direvisi adalah :

Pertama Revisi UU no 29 tahun2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara, Yaitu Jakarta. Karena Jakarta bukan ibukota negara lagi.  Gubernur Jakarta bisa mengganti nama jakarta jadi Jayakarta atau Fatahillah atau Sunda Kelapa, untuk menghilangkan kesan ibukota.

Kedua adalah  Pembuatan undang undang yang ditunjuk sebagai Ibukota Negara. Hal ini agar bisa menjadi dasar atau pijakan pembanguna ibukota negara selanjutnya.

Ketiga pembuatan UU yang mengatur tata ruang ibukota Negara, agar dapat menjadi dasar pembangunan perumahan, perkantoran, taman , jalan dll.

Keempat pembuatan UU tentang pengaturan tanah di ibukota Negara yang harus bersinergi dengan tanah adat yang ada di Kalimantan.

Kelima adalah revisi UU no 24 tahun2007, tentang penangulangan  bencana.

Keenam adalah Revisi UU No 3 tahun 2002, tentang penagtuaran pertahanan Negara. Karena memuat mana saja yang dimaksud daerah ring 1, ring 2, dan selanjutnya.

Ketujuh adalah revisi UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, karena Jakarta masih sebagai Ibukota Negara.   

Kedelapan revisi UU no 10 tahun 2016, Tentang pemilihan Kepala Daerah. Mengingat daerah nya pindah sehingga banyak yang musti di update, dan disesuaikan

Kesembilan Pembuatan UU tentang kota

Jadi kesembilan inilah yang akan menjadi dasar secara aturan untuk pindahnya ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Sehingga pindahnya Ibukota tidak bisa serta merta, butuh proses, belun lagi kalau kita bicarakan sumber dana maka akan lebih repot lagi.

Hal ini dikarenakan belum jelasnya sumber dana yang akan dikeluarkan pemerintah. Sehingga 19 persen yang dikatakan pemerintah menggunakan APBN pemerintah, dan sisanya dari luar APBN. Ini juga yang harus jelas diatur jaagan sampai, pembanguna ibukota dijadikan jadikan lahan korupsi baru, atau jadi tempat grafikasi untuk pejabat pejabat pemerinath.


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama