Inilah Daftar Pungutan Liar Di Sekolah Yang Dilarang ?


Oleh Helmi Adam
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 75 tahun 2016. Dimana sekolah dilarang melakukan punggutan terhadap siswa berupa ; uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les, daftar ulang, iuran ultah sekolah, ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS dan hingga biaya seragam sekolah.
Seragam Sekolah tidak perlu ada tambahan, denagn menggunakan pakai jas, rompi dan atribut lainnya. Kalau SMP cukup pakaian putih biru kalau SD cukup putih merah, Sesuai aturan.
Namun sayangnya  masih ada sekolah   melakukan pungutan dengan berbagai alasan. Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan yang ketat dan tidak bisa lepas tanggung jawab. Harus ada tindak pidana terhadap kepala sekolah atau guru yang melakukan perbuatan di luar ketentuan tersebut. Karena effectnya bagi banyaknya anak putus sekolah cukup besar.
Harus ada Himbauan yang di pasnag di depan sekolah sekolah, sheingga orang tua jadi tahu mana yang dilarang. Jika perlu sekolah sendiri harus mengeluarkan surat edaran biaya-biaya yang dilarang dibayarkan oleh orang tua siswa, untuk memberikan kenyamanan bagi orang tua kurang mampu, dalam menyekolahkan anaknya. 
Penggunaan atribut tambahan seperti Jas atau Rompi, tidak ada korelasi kepintaran siswa. Apalagi biaya lulus-lulusan dengan gaya wisuda layaknya sarjana, juga tidak berkorelasi dengan peningkatan kualitas kelulusan.
Oleh karena itu di butuhkan tanggung jawab bersama stakeholder pendidikan untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun denagn kualitas yang bagus, dengan tidak membebani biaya pada siswa, karena sekolah bukanlah bisnis, tapi pengabdian untuk bangsa dan Negara. 
Oleh karena itu, sekolah harus lebih fokus meningkatkan kualitas guru untuk bisa mencerdaskan peserta didiknya.Disisi lain menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan sekolah misalnya  ujian semester atau tengah semester. Berapa besaran biaya yang dibutuhkan sehingga bisa diakomodir oleh Dinas Pendidikan yang ada di PEMDA.
Begitu pula dengan kegiatan les, di beberapa sekolah tidak perlu lagi melakukan les, sebab sekolah sudah menerapkan full day. Guru tak boleh lagi les di rumah-rumah, untuk kebutuhan ujian tengah semester harus ada insentif buat guru.
Selain itu, sekolah harus memanfaatkan dana BOS untuk keperluan sekolah. Dana BOS harus dimaksimalkan untuk kebutuhan sekolah sehingga sekolah tak lagi melakukan pungutan ini dan itu.
Penulis Mantan Guru SMA dan TK.




0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama