OKI sebagai Negara Khilafah ?



Oleh Helmi Adam

Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi umat musilm di seluruh dunia. Kepemimpinan Khilafah dipimpin oleh Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.

Kata Khilafah  berasal dari kata kha-la-fa, yang artinya menggantikan. Kata Khalifah sendiri diambil dari Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 30.

“wa iz qoola robbuka lil-malaaa`ikati innii jaa'ilun fil-ardhi kholiifah, qooluuu a taj'alu fiihaa may yufsidu fiihaa wa yasfikud-dimaaa`, wa nahnu nusabbihu bihamdika wa nuqoddisu lak, qoola inniii a'lamu maa laa ta'lamuun” 

Tafsirnya :

"(Dan) ingatlah, hai Muhammad! (Ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi) yang akan mewakili Aku dalam melaksanakan hukum-hukum atau peraturan-peraturan-Ku padanya, yaitu Adam. (Kata mereka, Kenapa hendak Engkau jadikan di bumi itu orang yang akan berbuat kerusakan padanya) yakni dengan berbuat maksiat (dan menumpahkan darah) artinya mengalirkan darah dengan jalan pembunuhan sebagaimana dilakukan oleh bangsa jin yang juga mendiami bumi? Tatkala mereka telah berbuat kerusakan, Allah mengirim malaikat kepada mereka, maka dibuanglah mereka ke pulau-pulau dan ke gunung-gunung (padahal kami selalu bertasbih) maksudnya selalu mengucapkan tasbih (dengan memuji-Mu) yakni dengan membaca 'subhaanallaah wabihamdih', artinya 'Maha suci Allah dan aku memuji-Nya'. (dan menyucikan-Mu) membersihkan-Mu dari hal-hal yang tidak layak bagi-Mu. Huruf lam pada 'laka' itu hanya sebagai tambahan saja, sedangkan kalimat semenjak 'padahal' berfungsi sebagai 'hal' atau menunjukkan keadaan dan maksudnya adalah, 'padahal kami lebih layak untuk diangkat sebagai khalifah itu!' (Allah berfirman,) (Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui) tentang maslahat atau kepentingan mengenai pengangkatan Adam dan bahwa di antara anak cucunya ada yang taat dan ada pula yang durhaka hingga terbukti dan tampaklah keadilan di antara mereka. Jawab mereka, Tuhan tidak pernah menciptakan makhluk yang lebih mulia dan lebih tahu dari kami, karena kami lebih dulu dan melihat apa yang tidak dilihatnya. Maka Allah Taala pun menciptakan Adam dari tanah atau lapisan bumi dengan mengambil dari setiap corak atau warnanya barang segenggam, lalu diaduk-Nya dengan bermacam-macam jenis air lalu dibentuk dan ditiupkan-Nya roh hingga menjadi makhluk yang dapat merasa, setelah sebelumnya hanya barang beku dan tidak bernyawa." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 30) 

Secara umum, sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan sistem keterwakilan dalam menjalankan pemerintahan nya Dengan berpedoman al Qur’an dan Hadist. Karena arti khalifah adalah wakil atau keterwakilan tuhan di muka bumi, disinilah perbadaan dengan Sistem demokrasi barat. Dimana dalam demokrasi barat, suara rakyat adalah suara Tuhan, artinya suara mayoritas adalah yang paling benar. 

Dalam demokrasi Khilafah, ia memberikan nilai nilai dan ukuran kebenaran sebagai pedoman untuk melihat kebenaran yang hakiki, dalam pengambilan keputusan. Jadi demokrasi khilafah bukan berdasarkan suara terbanyak semata, karena  suara terbanyak bisa salah dalam pandangan tuhan dan manusia, bahkan bisa menghancurkan sebuah negara. Misalkan ketika jaman Spartacus, saat itu di Romawi banyak intrik dan menggunakan seks bebas. Saat itu suara terbanyak tidak memiliki masalah, tapi dalam penilaian Tuhan itu tidak benar dan salah, karena mengunakan suara terbanyak, akhirnya Romawi hancur. Maka dari itu, suara terbanyak bisa saja salah, tapi kebenaran tuhan absolut.

Oleh karena itu  penamaan atau struktur system setiap negara bisa saja berbeda, namun kepemimpinan  tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.

Lalu pertanyaan nya; bisakah Organisasi Konfrensi Islam menjadi sebuah khilafah ? 

Khilafah adalah dipimpin oleh orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan kekuasaan, dan penerapan hukum berdasarkan alqur’an dan hadist serta ijtima,yang disebut oleh khalifah. Tak seperti teori teokrasi dimana aturan yang diterapkan adalah aturan Tuhan yaitu dari aturan agama tertentu, kekuasaan Khilafah sangat berbeda dengan sistem teokrasi. Karena dalam khilafah mengenal aturan setempat, 

Khalifah diangkat oleh umat melalui bai’at. Khalifah juga bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dan dosa. Khalifah bisa dikoreksi dan diprotes oleh umat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat. Khalifah juga bisa salah dan bisa dihukum -yang dalam struktur Khilafah fungsi ini dilakukan oleh mahkamah madzalim- yaitu ketika khalifah menyimpang dari ketentuan hokum yang berlaku.

Sedangkan dalam sistem teokrasi kekuasaan dianggap “takdir” atau penunjukkan Tuhan. Sehingga pemimpinnya menganggap diri sebagai wakil Tuhan, menjadi manusia suci, terbebas dari salah maupun dosa.

Khalifah juga dibantu oleh para pembantu khalifah di berbagai bidang seperti pemerintahan, administrasi, kota, keamanan, perindustrian, peradilan, kesehatan, keuangan, penerangan, dan majelis umat.

Dalam Mazhab Sunni  sebagai sebagai seorang kepala Negara adalah seorang khalifah dapat berkuasa melalui  melalui pemilihan, melalui pencalonan atau melalui seleksi oleh komite. Yang jeals siapa sja bisa jadi khalifah asalkan memenuhi empat kriteria yaitu sidiq atau benar pikiran, sikap dan prilakunya.Amanah dapat di percaya, tidak ingkar. Fathonah adalah cerdas dan terakhir tabligh atau menyampaikan sesuatu yang benar.

Namun, berbeda dengan Mazhab Syiah, mereka  percaya bahwa seorang khalifah haruslah seorang imam yang dipilih oleh Tuhan dari Ahl al-Bayt (merujuk pada keluarga Muhammad).
Jadi Bisa saja OKI sebagai khilafah asalkan atas persetujuan seluruh umat Islam, dibai'at lah seorang Khalifah. Setelah dibai'atnya khalifah secara sah, maka pendirian Negara Khilafah maupun pembai'atan Khalifah lain setelahnya menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad tentang pembai'atan Khalifah.

Tapi kalau menurut saya masih utopia…… 

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama