Hore..Denda Pajak Balik Nama Kendaraan Dan PBB Dihapuskan, dan Didiskon 50 Persen


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak daerah, dengan diskon bagi para masyarakat yang masih menunggak pajak, salah satunya bea balik nama kendaraan. Selain itu, diberikan juga keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tertunggak.


Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019. Dengan dikeluarkanmya  Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.



Bagaimana skemanya ?



Ada  2 Peraturan Gubernuryang dikeluarkan yaitu, pertama Peraturan Gubernur nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya dan Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah (27/9/2019).

Oleh karena itu  bagi warga Jakarta yang masih menunda pembayaran pajaknya untuk segera manfaatkan program keringanan pajak ini.

Yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya. Dengan demikian  kalau kita mau balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya diberikan keringanan pokok 50% dan dendanya dihapuskan.



Sebagai contoh, kita terlambat biaya balik nama dari tahun 2017. kita mau balik nama 2019. Maka, denda dari 2017 sampai 2019 dihapuskan dan pokoknya dikurangi 50%.


Yang kedua, diberikan juga keringanan pokok untuk pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun 2012 dengan diskon 50%. Nah, dari 2013 dan 2016 kemudian diberikan diskon lagi 25% dan untuk sanksinya dihapuskan. Begitu juga untuk pajak PBB P2 atau pajak pembangunan dan perkotaan.


PBB P2 kita berikan diskon juga sampai dengan tahun 2012 kita berikan 50%, di tahun 2013 sampai 2016 kita berikan juga keringanan pembebasan pokok 25% dan sangsinya dihapuskan.

Program ini bertujuan meningkatkan kepatuahn pajak dan peneriaman daerah, smeacam amnesty pajak gaya DKI …

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama