Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta memberikan keringanan pajak daerah, dengan diskon bagi para masyarakat
yang masih menunggak pajak, salah satunya bea balik nama kendaraan. Selain itu, diberikan juga
keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tertunggak.
Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang
Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas
Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.
Dengan dikeluarkanmya Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian
Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Bagaimana skemanya ?
Ada 2 Peraturan
Gubernuryang dikeluarkan yaitu, pertama Peraturan Gubernur nomor 89 tahun 2019
tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50%
untuk kedua dan seterusnya dan Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian
keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan keringanan atau penghapusan sanksi
terhadap piutang pajak daerah (27/9/2019).
Oleh karena itu bagi warga
Jakarta yang masih menunda pembayaran pajaknya untuk segera manfaatkan program
keringanan pajak ini.
Yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik
nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya. Dengan demikian
kalau
kita mau balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya diberikan
keringanan pokok 50% dan dendanya dihapuskan.
Sebagai contoh, kita terlambat biaya balik nama dari tahun
2017. kita mau balik nama 2019. Maka, denda dari 2017 sampai 2019 dihapuskan
dan pokoknya dikurangi 50%.
Yang kedua, diberikan juga
keringanan pokok untuk pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun 2012 dengan
diskon 50%. Nah, dari 2013 dan 2016 kemudian diberikan diskon lagi 25% dan
untuk sanksinya dihapuskan. Begitu juga untuk pajak PBB P2 atau pajak pembangunan dan
perkotaan.
PBB P2 kita berikan diskon
juga sampai dengan tahun 2012 kita berikan 50%, di tahun 2013 sampai 2016 kita
berikan juga keringanan pembebasan pokok 25% dan sangsinya dihapuskan.
Program ini bertujuan
meningkatkan kepatuahn pajak dan peneriaman daerah, smeacam amnesty pajak gaya
DKI …