Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menceritakan latar belakang rencana pemerintah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi khususnya sektor properti.
Oleh
karena itu kedepanya tidak diperlukzn lagi IMB, tapi yang ada adalah standart
standart bangunan yang tidak Boleh dilanggar. Demikianlah yang diungkapkan Sofyan
Djalil. Hal ini berarti lebih banyak kerja dipengawasan nya.
Untuk
itu pemerintah sedang menyiapkan kepres dan perpresnya sehingga IMB bukan lagi syarat
untuk mendirikan bangunan.
Tinggal
pengsuha saja bagimana menaati aturan standart mendirikan bangunan. Sedangkan ijin
sudah tidak diperlukan lagi,
Hal
ini dilakukan mentri ATR dan kepala BPN, dalam mennagapi kemarahan Jokowi, yang
mengeluhkan ijin yang berbelit belit untuk investasi.
Jika aturan itu keluar maka orang bisa membangun rumah, dan merenovasi rumah sesuai
standart yang berlaku.
Dan
nantinya akan banyak bangunan baru yang tanpa ijin bisa berdiri dimana mana,
teramasuk rumah ibadah dan juga rumah rumah “liar”, yang berdiri diatas tanah
negara atau tanah kosong.
Dan
jika ini terjadi makin gaduh saja Negara ini, belum lagi reklamasi yang bisa
membangun dan menjual tanahnya, karena membangun sudah tidak di perlukan lagi.