Adakah Polisi Di Jaman Rasullullah ?



Polisi atau aparat keamanan dalam bahasa Arab disebut Syurtoh/syurthi. Lafaz ini sudah dikenal sejak zaman nabi Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik di dalam Shohih Bukhori :

إِنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ كَانَ يَكُونُ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِمَنْزِلَةِ صَاحِبِ الشُّرَطِ مِنَ الأَمِيرِ

Artinya : “Sesungguhnya Qais bin Sa’ad berada di sisi Nabi SAW seperti kepala polisi di sisi pemimpin (raja).” (HR Bukhori)

Apa yang dimaksud kata syurthoh dari di dalam hadits di atas? 

Dalam kamus lisanul Arab ada begitu banyak makna dari kata tersebut, di antaranya adalah kaki tangan penguasa, mereka dinamakan syurthoh, karena mereka mereka memiliki ciri khusus sehingga mereka dapat diidentifikasi. (Lisanul Arab 7/39)

Sedangkan secara Istilah makna syurthoh adalah aparat yang diandalkan oleh khalifah atau gubernur dalam menjaga keamanan dan pemerintahan, menangkap pelaku kriminal dan tugas-tugas administratif lainnya yang menjamin keamanan dan ketentraman rakyat. (Tarikhul Islam As Siyasi wad Dini wa Tsaqofi wal Ijtima’i 1/460)

Dari penjelasan diatas makna kata syurthoh (polisi), setidaknya kita memiliki gambaran tugas apa yang dilakukan oleh sahabat Qais in Sa’ad. Selain Qais bin Sa’ad ada pula beberapa sahabat yang bertugas menjaga nabi Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-

Seperti Sa’ad bin Muadz, beliau menjaga nabi -shallallahu alaihi wasallam- saat perang Badar, Muhammad bin Maslamah menjaga nabi -shallallahu alaihi wasallam- saat perang Uhud, Zubair bin Awam menjaga beliau saat perang Khondaq dan beberapa lainnya. (Zaadul Ma’ad 1/127

Di dalam Islam, negara memiliki kewajiban yang sifatnya fardu kifayah untuk mewujudkan lembaga kepolisian guna menjalankan tugas-tugas keamanan dalam Islam. 

Di antara tugas-tugas utama lembaga tersebut adalah untuk menjaga keamanan dan ketentraman rakyat, menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, memotong tangan pencuri, merajam pelaku zina, melaksanakan hukum qishas, mendera para pemabuk dan tugas-tugas penerapan syariat Islam lainnya.

Abul Hasan As Sanadi Al-Madani di dalam Hawasyi (sejenis syarh) Musnad Imam Ahmad berkata, “Syuroth adalah bentu jamak dari kata syurthi (polisi) mereka adalah kaki tangan penguasa untuk memantau kondisi masyarakat, menjaga mereka dan juga bertugas untuk menegakkan hudud (hukum pidana Islam).” (At-Tarotiibu Al Idariyah 1/22)

Dialam Ma’atsirul Inafah fi Ma’alimil Khilafah juga disebutkan bahwa tugas Polisi adalah membungkam orang bodoh, membuat jera orang sesat, menyelidiki orang jahat, mengejar pelaku kriminal, mencari tempat persembunyian mereka, menyelidiki rahasia mereka, melakukan pembuktian terhadap orang-orang yang mereka tangkap, menerapkan hukum-hukum Allah yang sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. (Maatsirul Inafah fi Ma’alimil Khilafah 3/23)

Dari pemaran di atas setidaknya ada 3 tugas besar polisi dalam perspektif Islam. Pertama, menjaga keamanan masyarakat, termasuk di dalamnya keamanan sang khalifah. Kedua, menangkap para pelanggar syariat Allah apapun itu bentuknya. Ketiga, menghukum para pelanggar syariat dengan hukuman yang telah ditentukan oleh syariat

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama