Polisi atau aparat
keamanan dalam bahasa Arab disebut Syurtoh/syurthi.
Lafaz ini sudah dikenal sejak zaman nabi Muhammad -shallallahu
alaihi wasallam-. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas
bin Malik di dalam Shohih Bukhori :
إِنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ كَانَ يَكُونُ بَيْنَ يَدَيِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِمَنْزِلَةِ صَاحِبِ الشُّرَطِ مِنَ
الأَمِيرِ
Artinya : “Sesungguhnya Qais
bin Sa’ad berada di sisi Nabi SAW seperti kepala polisi di sisi pemimpin
(raja).” (HR Bukhori)
Apa yang dimaksud kata syurthoh dari di dalam hadits di atas?
Dalam kamus lisanul Arab ada begitu banyak makna dari kata tersebut, di
antaranya adalah kaki tangan penguasa, mereka dinamakan syurthoh, karena mereka
mereka memiliki ciri khusus sehingga mereka dapat diidentifikasi. (Lisanul Arab 7/39)
Sedangkan secara Istilah makna syurthoh adalah
aparat yang diandalkan oleh khalifah atau gubernur dalam menjaga keamanan dan
pemerintahan, menangkap pelaku kriminal dan tugas-tugas administratif lainnya
yang menjamin keamanan dan ketentraman rakyat. (Tarikhul Islam As
Siyasi wad Dini wa Tsaqofi wal Ijtima’i 1/460)
Dari penjelasan diatas makna kata syurthoh (polisi), setidaknya kita memiliki
gambaran tugas apa yang dilakukan oleh sahabat Qais in Sa’ad. Selain Qais bin
Sa’ad ada pula beberapa sahabat yang bertugas menjaga nabi Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-.
Seperti Sa’ad bin
Muadz, beliau menjaga nabi -shallallahu
alaihi wasallam- saat perang Badar, Muhammad bin Maslamah
menjaga nabi -shallallahu alaihi wasallam- saat
perang Uhud, Zubair bin Awam menjaga beliau saat perang Khondaq dan beberapa
lainnya. (Zaadul Ma’ad 1/127
Di dalam Islam, negara
memiliki kewajiban yang sifatnya fardu kifayah untuk mewujudkan lembaga
kepolisian guna menjalankan tugas-tugas keamanan dalam Islam.
Di antara
tugas-tugas utama lembaga tersebut adalah untuk menjaga keamanan dan
ketentraman rakyat, menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,
memotong tangan pencuri, merajam pelaku zina, melaksanakan hukum qishas,
mendera para pemabuk dan tugas-tugas penerapan syariat Islam lainnya.
Abul Hasan As Sanadi Al-Madani di dalam Hawasyi (sejenis syarh) Musnad Imam Ahmad berkata, “Syuroth adalah bentu jamak dari kata syurthi (polisi) mereka adalah
kaki tangan penguasa untuk memantau kondisi masyarakat, menjaga mereka dan juga
bertugas untuk menegakkan hudud (hukum pidana Islam).” (At-Tarotiibu Al Idariyah 1/22)
Dialam Ma’atsirul Inafah
fi Ma’alimil Khilafah juga disebutkan bahwa tugas Polisi
adalah membungkam orang bodoh, membuat jera orang sesat, menyelidiki orang
jahat, mengejar pelaku kriminal, mencari tempat persembunyian mereka,
menyelidiki rahasia mereka, melakukan pembuktian terhadap orang-orang yang
mereka tangkap, menerapkan hukum-hukum Allah yang sesuai dengan pelanggaran
yang mereka lakukan. (Maatsirul Inafah
fi Ma’alimil Khilafah 3/23)
Dari pemaran di atas setidaknya ada 3 tugas besar polisi dalam
perspektif Islam. Pertama, menjaga keamanan masyarakat, termasuk di dalamnya
keamanan sang khalifah. Kedua, menangkap para pelanggar syariat Allah apapun
itu bentuknya. Ketiga, menghukum para pelanggar syariat dengan hukuman yang
telah ditentukan oleh syariat
