BPJS Melanggar HAM ?


BPJS Kesehatan Untung atau Buntung ?


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat menengah ke bawah. Tak hanya meringankan beban biaya rumah sakit, tapi juga menjadi semacam tabungan terencana untuk meng-cover kesehatan.
Namun sayangnya saat ini, BPJS  melakukan berbagai kebijakan baru yang akan segera diterapkan. Keputusan tersebut banyak menuai beragam reaksi di masyarakat. Beberapa layanan penting yang sebelumnya ada, kini terpaksa dihapuskan pada kebijakan terbarunya.
Sedangkan yang paling melanggar aturan adalah masalah monopoli yang dilakukan BPJS. Yang kedua adalah cara pengihan iuran BPJS yang baru, Dengan meliabtkan RT RW door to door, dengan ancaman yang mengiringinya dari mulai tidak bisa bikin passport, hingga  tidak bisa bikin SIM.
Hal diatas akan berpotensi BPJS kesehatan melanggar HAM, karena bisa dengan cara cara Debt collector melakukan penagihan, Cuma bedanya bukan dengan kekerasan fisik tapi mental.
Ada tiga peraturan baru yang rencananya akan diterapkan oleh BPJS. Jika sebelumnya organisasi penyelenggara kesehatan itu menjamin operasi semua pasien katarak, kini hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Untuk jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya bisa beberapa kali, nantinya akan diset hanya dua kali dalam seminggu.
Pada kasus kelahiran baru, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Ketiga peraturan tersbut dinilai mampu mengurangi mengurangi defisit anggaran hingga Rp 360 miliar.
Dari sisi pasien, dikhawatirkan akan timbul permasalahan baru jika aturan baru tersebut diberlakukan. Di antaranya tentang persalinan bayi baru lahir sehat dinilai berisiko mengalami sakit, cacat, atau kematian, tidak akan mendapatkan penanganan yang optimal.

Untuk katarak, bosa dioperasi dengan syarat visus atau ketajaman penglihatan 6/18 (buta sedang). Hal ini bisa membuat angka kebutaan semakin meningkat.

Pada profesi kedokteran, aturan bisa merugikan karena dokter berpotensi melanggar sumpah dan kode etik dengan tidak melakukan praktik yang sesuai standar.

Memang, segala yang diatur oleh negara, mau tidak mau kita harus tunduk dan patuh. Sama seperti peraturan baru BPJS. Dirugikan atau tidak, toh kita tetap akan mengikuti kebijakan tersebut. Meski merasa dirugikan, semoga saja tak ada polemik dan perdebatan yang keras di kemudian hari.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama