BPJS Kesehatan Untung atau Buntung ?
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi sesuatu yang sangat
penting bagi masyarakat menengah ke bawah. Tak hanya meringankan beban biaya
rumah sakit, tapi juga menjadi semacam tabungan terencana untuk meng-cover
kesehatan.
Namun
sayangnya saat ini, BPJS melakukan
berbagai kebijakan baru yang akan segera diterapkan. Keputusan tersebut banyak
menuai beragam reaksi di masyarakat. Beberapa layanan penting yang sebelumnya
ada, kini terpaksa dihapuskan pada kebijakan terbarunya.
Sedangkan
yang paling melanggar aturan adalah masalah monopoli yang dilakukan BPJS. Yang
kedua adalah cara pengihan iuran BPJS yang baru, Dengan meliabtkan RT RW door
to door, dengan ancaman yang mengiringinya dari mulai tidak bisa bikin passport,
hingga tidak bisa bikin SIM.
Hal
diatas akan berpotensi BPJS kesehatan melanggar HAM, karena bisa dengan cara
cara Debt collector melakukan penagihan, Cuma bedanya bukan dengan kekerasan fisik
tapi mental.
Ada tiga peraturan baru yang rencananya akan
diterapkan oleh BPJS. Jika sebelumnya organisasi penyelenggara kesehatan itu
menjamin operasi semua pasien katarak, kini hanya dibatasi pada pasien yang
memiliki visus di bawah 6/18.
Untuk jaminan rehabilitasi medik termasuk
fisioterapi, yang sebelumnya bisa beberapa kali, nantinya akan diset hanya dua
kali dalam seminggu.
Pada kasus kelahiran baru, bayi yang lahir
sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan yang butuh
penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Ketiga peraturan tersbut dinilai mampu
mengurangi mengurangi defisit anggaran hingga Rp 360 miliar.
Dari
sisi pasien, dikhawatirkan akan timbul permasalahan baru jika aturan baru
tersebut diberlakukan. Di antaranya tentang persalinan bayi baru lahir sehat
dinilai berisiko mengalami sakit, cacat, atau kematian, tidak akan mendapatkan
penanganan yang optimal.
Untuk
katarak, bosa dioperasi dengan syarat visus atau ketajaman penglihatan 6/18
(buta sedang). Hal ini bisa membuat angka kebutaan semakin meningkat.
Pada
profesi kedokteran, aturan bisa merugikan karena dokter berpotensi melanggar
sumpah dan kode etik dengan tidak melakukan praktik yang sesuai standar.
Memang, segala yang
diatur oleh negara, mau tidak mau kita harus tunduk dan patuh. Sama seperti
peraturan baru BPJS. Dirugikan atau tidak, toh kita tetap akan mengikuti
kebijakan tersebut. Meski merasa dirugikan, semoga saja tak ada polemik dan
perdebatan yang keras di kemudian hari.
