Oleh Dinda Mutia Khaerun Nisaa
Demonstrasi menjadi salah pilihan masyarakat untuk mengemukakan pendapat, menyampaikan inspirasi, dan melakukan kritisi (check and balance) untuk pemerintah atau penguasa. Di negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia, demonstrasi menjadi pilihan yang lumprah dalam menyampaikan uneg-uneg berbagai kalangan baik para mahasiswa, buruh, dan lainnya.
Beberapa bulan terakhir, seluruh mata dunia menyoroti beberapa aksi demonstrasi yang terjadi baik di Indonesia maupun Hong Kong. Maraknya aksi demonstrasi di Indonesia yang di mulai sejak tanggal 23 hingga 30 September 2019 dengan adanya aksi turun ke jalan sejumlah pelajar dan mahasiswa di depan Gedung DPR Jakarta dan meluas di beberapa wilayah seperti Semarang, Palembang, Makassar, Solo, Medan dan sejumlah kota lainnya. Aksi unjuk rasa yang di latar belakangi oleh protes penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Revisi
Undang-Undang KUHP (RUU KUHP), dan kebijakan kontrovesial lainnya bergerak meluas.
Sedangkan di Hong Kong, yang telah lebih dulu terjadi aksi demonstrasi besar-besaran oleh jutaan masyarakat, pertama kali di mulai tanggal 9 Juni 2019 dan berlanjut hingga beberapa bulan berikutnya. Aksi demo yang terjadi di Hong Kong menyuarakan penolakan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) ekstradisi. Dalam konteks aksi demonstrasi di dua negara ini, semuanya terkait dengan Rancangan Undang-Undang dan berujung bentrok antara para demonstran dengan aparat kepolisian.
Sejak 23 September hingga puncaknya tanggal 30 September 2019, ribuan mahasiswa turun ke jalan. Demo di Indonesia berawal dari keputuhan pemerintah dan DPR yang akan meloloskan beberapa poin dalam draf RUU KPK yang dikhawatirkan akan membuat KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Para pengunjuk rasa juga menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK dan menolak birokrasi pelaksanaan fungsi penyadapan. Isu kedua yang tak kalah panasnya yakni RKUHP, yang menjadi kekhawatiran masyarakat karena sejumlah pasal di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, dan penghinaan terhadap lembaga negara dan pemerintahan. Penolakan terhadap RUU lainnya pun bergulir; di antaranya RUU Lingkungan; RUU Ketenagakerjaan; RUU dan Pertahanan, RUU PKS. Massa dengan kompak menyuarakan untuk pembatalan segenap RUU tersebut dengan dalih RUU tersebut telah menciderai demokrasi.
Demonstrasi yang terjadi di Hong Kong, isu utamanya yakni RUU ekstradisi. RUU ekstradisi tersebut di pandang oleh Masyarakat Hong Kong sebagai sebuah masalah besar, karena jika RUU ini disahkan akan memberikan kuasa kepada Hong Kong untuk menahan orang yang sedang berada di sana (warga negara ataupun bukan) untuk kemudian di kirim dan di adili di Tiongkok (China). Hal ini di pandang sebagai masalah besar oleh masyarakat Hong Kong, karena kebebasan yang selama ini menjadi pembeda antara Tiongkok dan Hong Kong akan musnah, meskipun Hong Kong adalah bagian dari Tiongkok, tetapi masyarakat Hong Kong menikmati kebebasan khusus.
Aksi demo yang terjadi di Indonesia dan Hong Kong memiliki beberapa persamaan seperti di picu oleh penolakan pengesahan revisi undang-undang. Kemudian, rangkaian demonstrasi di dua negara Asia ini melibatkan para pelajar dan mahasiswa. Persamaan lainnya baik di Hong Kong dan sejumlah kota di Indonesia dalam demo ini sama-sama berujung pada terjadinya bentrokan antara pendemo dan aparat keamanan.
Dalam pola aksinya, terdapat beberapa hal yang membedakan antara aksi protes Indonesia dan Hong Kong. Masyarakat Hong Kong mengunakan simbol pakaian serba hitam dan mengenakan payung. Aksi demonstrasi tersebut menyebabkan lumpuhnya sejumlah moda transportasi di antaranya MTR dan penundaan penerbangan yang berangkat dari Hong Kong. Berbeda dengan demontran Indonesia, pelajar dan mahasiswa tampil dengan berbagai almamater, bendera organisasi dan komunitas. Kemudian, aksi protes ini hanya berlangsung di depan kantor pemerintahan dan jalanan disekitarnya di beberapa wilayah di Indonesia.
Aksi unjuk rasa dari dua negara di Asia ini, merujuk pada teori gerakan sosial menurut politic science Jacquelien van Stekelenburg dan Bert Klandermans dalam buku “Social Movements: An introduction” editor D. della Porta and M. Diani, merupakan gerakan sosial yang saling berhubungan dengan jaringan kelompok, jaringan sosial, individu, dan hubungan di antara mereka dengan identitas kolektif bersama yang mencoba mencegah atau mempromosikan perubahan sosial oleh taktik yang tidak dilembagakan
.
Hong Kong merupakan daerah yang berbeda dari kota-kota China lainnya. Sebagai negara warisan koloni Inggris, Hong Kong memiliki hak-hak termasuk kebebasan berkumpul dan kebebasan berbicara yang dilindungi, kecuali dalam urusan luar negeri dan pertahanan. Namun, dengan pembentukan RUU Ekstradisi yang kontroversial ini memungkinkan seorang atau pelanggar hukum untuk di ekstradisi dan melewati proses peradilan dengan sistem hukum Tiongkok. Hal ini lah yang membuat masyarakat Hongkong melakukan gerakan penolakkan terhadap perubahan sosial yang belum dilembagakan.
Sejauh ini, peran negara dalam aksi demo ini memerlihatkan kenyataan bahwa di negara Hong Kong menemukan titik terang dengan menghasilkan keputusan pemerintah mengenai tuntukan yang disampaikan sesuai dengan harapan masyarakat Hong Kong yaitu pembatalan RUU ekstradisi. Berbeda dengan di Indonesia, hingga berakhir nya aksi unjuk rasa pada tanggal 30 September 2019 kemarin, pemerintah tetap melakukan pengesahan terhadap RUU KPK. Sementara RUU lainnya masih dalam keadaan penundaan pengesahan. Dalam konteks inilah dapat ditarik benang merah bahwa aksi demonstrasi menjadi salah bagian penting dalam menahan lajunya rancangan undang-undang. Sementara hasil akhirnya, tergantung pada keputusan pembuat, perancang, dan pengesah undang-undang.
Penulis Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia
