Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan para pelamar CPNS 2019, satu di antaranya
dokumen.
Setidaknya, ada lima dokumen penting yang wajib disiapkan pelamar CPNS 2019.
Kelima dokumen tersebut adalah:
1. Scan
KTP asli
2.
Foto Background Merah
3. Swafoto
4. Ijazah
dan transkrip nilai asli
5. Beberapa dokumen pendukung lainnya yang
dipersyaratkan oleh instansi
Kelima dokumen yang telah disiapkan ini, wajib diunggah para pelamar CPNS 2019 lewat portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.
Yang Anad wajib tahu adalah :
Sementara
itu, mengutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada dua jenis
formasi yang dibuka pada CPNS 2019 ini,
yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Pada
tahun ini, pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi.
Formasi
khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan
Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang
bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Untuk formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan,
dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga
besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi),
tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi)
Pertama,
pendaftaran rekrutmen CPNS 2019 dilakukan
pada website SSCASN BKN
yaitu di sscasn.bkn.go.id.
Kedua,
satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi
jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
Selain
itu, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen CPNS 2019 menggunakan
Computer Assisted Test (CAT).
Rencananya,
SKD akan dilakukan pada Februari 2020 dan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetisi
Bidang (SKB) pada Maret 2020.
Pengumuman
terkait syarat pendaftaran dan lainnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dan instansi masing-masing.
Selama
masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 akan
memublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing.
Jika
ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada
kanal Frequently Asked Question (FAQ),
.
Kanal ini akan menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi
kendala pelamar.
Bila pada kanal FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan
pendaftaran,
BKN
menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai
media pengaduan.
Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat
dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk
daring.
Sebagai
alternatif terakhir, mulai 11 November 2019, BKN membuka layanan helpdesk
luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta
Timur.
Layanan
helpdesk secara offline juga dibuka di Kantor Regional BKN yang akan memberikan
solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan
helpdesk daring.
Yang
perlu diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan
waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.
Sementara
instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi
administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan
dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan
persyaratan,
