Perpres 63/2019 diteken
Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Perpres
63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
UU tersebut memang sudah
mengatur Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan,
namun belum ada rinciannyaPerpres 63/2019 ini juga mencabut Perpres 16/2010
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil
Presiden serta Pejabat Negara Lainnya yang terbit di era Presiden ke-6 RI,
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Alasannya, Perpres era SBY
itu hanya mengatur soal pidato resmi pejabat negara, belum tentang penggunaan
Bahasa Indonesia yang lain,
Perpres ini berimbas pada
penamaan sejumlah hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia Sebagai berikut :
1. Peraturan Perundang-undangan
2. Dokumen Resmi Negara
3. Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan
Pejabat Negara yang Lain
4. Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
5. Pelayanan Administrasi Publik di Instansi
Pemerintahan
6. Nota Kesepahaman atau Perjanjian
7. Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang
Bersifat Internasiona
8.
Komunikasi
Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
9.
Laporan
Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
10.
Penulisan
Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
11.
Penamaan
Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran,
Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan,
Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia
12.
Informasi
tentang Produk Barang/Jasa
13.
Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum,
Spanduk, dan Alat Informasi Lain
14.
Informasi
melalui Media Massa
Kewajiban mengenai
penggunaan Bahasa Indonesia itu juga memberikan pengecualian untuk sejumlah
hal. Sebagai contoh, dalam pasal 37 Perpres 63/2019, nama lembaga pendidikan
yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia wajib
menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, lembaga pendidikan yang didirikan atas
dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing dikecualikan
Di
beberapa bagian, kewajiban penamaan dengan Bahasa Indonesia juga dirinci.
Seperti dalam hal penamaan bangunan, berikut bangunan-bangunan yang harus
menggunakan nama Bahasa Indonesia:
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 16
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pasal 17
(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. organisasi internasional; atau
c. negara penerima
