Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurunkan
passing grade atau nilai ambang batas minimal dalam rekrutmen calon pegawai
negeri sipil (CPNS) 2019. Hal itu dibenarkan Menteri Pendayagunaan Apratur
Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, hal ini dilakukan karena ada
beberapa lembaga di sejumlah daerah yang tidak meloloskan satu pun peserta
seleksi pada rekrutmen CPNS tahun lalu. Tidak adanya peserta yang lolos, diduga
karena tingginya nilai ambang batas minimal. "Kemarin beberapa lembaga di
daerah (ada yang) tak ada (peserta) yang lulus satu pun," kata Tjahjo saat
ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu
(13/11/2019)
"Ini yang salah orangnya atau soalnya?
Kalau diproses terus kan kasihan," lanjut dia. Rinciannya Tjahjo enggan
menyebutkan secara detail lembaga yang tidak meloloskan satu pun peserta
seleksi. Ia hanya memastikan, meskipun passing grade diturunkan, BKN akan
menambah materi dalam soal seleksi.
"Jadi kami kurangi (passing grade-nya),
kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan, megenai bahaya radikalisme,
terorisme, empat pilar, supaya lebih mudah," kata Tjahjo. Dengan demikian,
Tjahjo Kumolo yakin hal ini tidak mengurangi kualitas seleksi.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes
SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018. Mengacu pada Pasal 3 Permen
PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143
untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU),
dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes
SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen
PAN-RB 24/2019. Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019,
disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi
antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Jadi makin semangat dong Daftar CPNS, dan selamat belajar ya…
Sumber. Kompas.com
