Pada 17 November 2009, Bambang dipanggil oleh
Wiranto. Diserahi dua bundel uang masih dalam bungkusan plastik (belum pernah
dibuka). Satu amplop uang berisi 31 lembar. Setiap lembarnya pecahan SGD 10
ribu atau Rp 100 juta per lembar. Total SGD 2.310.000. Bambang diminta
menandatangani 1 lembar kwitansi.
Seminggu kemudian Bambang dipanggil lagi, dan
disodori 1 lembar kertas untuk ditandatangani. Kertas tersebut isinya perjanjian
penitipan uang yang telah dibuat oleh Pak Wiranto.
Ternyata, uang dolar tersebut tidak diterima/ tidak dapat ditukarkan di Bank Singapore. Alasannya karena tidak ada surat asal- usul uang tersebut. Selain itu, lembaran pecahan uang itu sudah kedaluwarsa masa edarnya yaitu tahun 1997-2002. Satu-satunya cara uang tersebut dijual/ tukarkan di pasar uang Singapura,
Ternyata, uang dolar tersebut tidak diterima/ tidak dapat ditukarkan di Bank Singapore. Alasannya karena tidak ada surat asal- usul uang tersebut. Selain itu, lembaran pecahan uang itu sudah kedaluwarsa masa edarnya yaitu tahun 1997-2002. Satu-satunya cara uang tersebut dijual/ tukarkan di pasar uang Singapura,
Karena tidak ada komunikasi lanjutan, maka Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.
Bambang dianggap Wiranto
melakukan wanprestasi karena tidak
melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tentang penitipan dana sebesar
SGD 2.310.000.
Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiarnto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 44,9 miliar. Jumlah tuntutan tersebut naik nyaris dua kali lipat sebab Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.
Sementara itu, Bambang Sujagad membeberkan uang yang dititipkan kepadanya ternyata sudah kedaluwarsa
Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiarnto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 44,9 miliar. Jumlah tuntutan tersebut naik nyaris dua kali lipat sebab Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.
Sementara itu, Bambang Sujagad membeberkan uang yang dititipkan kepadanya ternyata sudah kedaluwarsa
"Maaf, saya belum pernah utang uang Pak
Wiranto. Beliau yang punya kepentingan untuk menitipkan uang dolar Singapura
(yang tidak laku), kepada saya untuk ditukar agar laku dipakai. Saya tidak
menerima imbalan jasa, semata- mata saya lakukan karena kepatuhan saya sebagai
bendahara umum," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada media,
Selasa (12/11).
Karena aturan bea cukai Singapura sanagat ketat,
maka hanya dibolehkan membawa uang cash Singapura sebesar SGD 38 ribu (4 lembar
uang puluhan ribu).
Sehingga setiap dua minggu sekali Bambang masuk
Singapura membawa uang 4 lembar lembar untuk ditukar di pasar Singapura, dengan
potongan 15-30 persen. Akibatnya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan
menjadi 231 lembar kurang lebih 100 minggu
atau 2 tahun.
Uang itu dititipkan Wiranto pada November 2009, Butuh waktu bertahun-tahun untuk menukarkannya, karena uang dalam pecahan SGD 10 ribu. Kemudian pada 2012 hingga 2014, uang itu diinvestasikan di trading batu bara.
Sedangkan Tahun 2014 bisnis trading batu bara merugi. Tahun 2015 awal Pak Wiranto meminta agar uang titipan dikembalikan karena beliau tidak mau tanggung jawab atas kerugian investasi batubara yang dilakukan Bambang.
Uang itu dititipkan Wiranto pada November 2009, Butuh waktu bertahun-tahun untuk menukarkannya, karena uang dalam pecahan SGD 10 ribu. Kemudian pada 2012 hingga 2014, uang itu diinvestasikan di trading batu bara.
Sedangkan Tahun 2014 bisnis trading batu bara merugi. Tahun 2015 awal Pak Wiranto meminta agar uang titipan dikembalikan karena beliau tidak mau tanggung jawab atas kerugian investasi batubara yang dilakukan Bambang.
Bambang kemudian mengembalikan uang Wiranto. Pada
tahap pertama sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp 675 juta) ditransfer melalui
Bank BNI cabang Gambir sehingga uang titipan Wiranto sudah berkurang menjadi
SGD 1.233.500 atau setara Rp 12 miliar.
"Saya punya bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi," kata Bambang sperti di alnsir Detik.com.
Menurut Bambang sendiri, di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian. Bambang mengakui masih ada titipan yang belum dikembalikan karena usaha Bambang mengalami kesulitan keuangan
"Saya punya bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi," kata Bambang sperti di alnsir Detik.com.
Menurut Bambang sendiri, di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian. Bambang mengakui masih ada titipan yang belum dikembalikan karena usaha Bambang mengalami kesulitan keuangan
