Siapa yang
tidak kenal layananan Netflix ? layanan
TV berbayar langganan dengan Tarif dasar Rp 109.000 per bulan, kemudian layanan
Standar Rp 139.000 per bulan dan Premium Rp 169.000 per bulan.
Mengutip Statista tahun ini jumlah subscriber di Indonesia mencapai 481.450. Tahun depan diperkirakan naik menjadi 906.800.
Bayangkan, jika sebanyak 481.450 subscriber di Indonesia berarti Netflix mendapatkan Rp 52,4 miliar. Dengan perhitungan paket paling murah yang harus diibayar subscriber.
Maka dalam setahun Netflix mampu mengantongi Rp 629 miliar. Fantastis!
Ini adalah bukti konkret kebocoran ekonomi Indonesia. Regulator tak punya banyak upaya dalam mengejar penerimaan yang nyata sekali. Regulator pajak hanya bisa mengejar para wajib pajak dalam negeri. Pertanyaan selanjutnya, apakah mereka yang di luar negri membayar pajak?
Jawabannya tidak! Karena memang selama ini, mereka belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia, dan tidak menjadi wajib pajak di Indonesia. Dari segi regulasi yang ada sekarang ini, belum bisa memaksa mereka jadi BUT, jadi subyek pajak dalam negeri. BUT kan subyek pajak dalam negeri.
Melihat kewajiban Netflix sendiri, jika menggunakan PPN sebesar 10% maka Netflix harus setor ke negara sebsar Rp 62 miliar. Belum lagi PPh atau pajak penghasilan dan lainnya.
Mengutip Statista tahun ini jumlah subscriber di Indonesia mencapai 481.450. Tahun depan diperkirakan naik menjadi 906.800.
Bayangkan, jika sebanyak 481.450 subscriber di Indonesia berarti Netflix mendapatkan Rp 52,4 miliar. Dengan perhitungan paket paling murah yang harus diibayar subscriber.
Maka dalam setahun Netflix mampu mengantongi Rp 629 miliar. Fantastis!
Ini adalah bukti konkret kebocoran ekonomi Indonesia. Regulator tak punya banyak upaya dalam mengejar penerimaan yang nyata sekali. Regulator pajak hanya bisa mengejar para wajib pajak dalam negeri. Pertanyaan selanjutnya, apakah mereka yang di luar negri membayar pajak?
Jawabannya tidak! Karena memang selama ini, mereka belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia, dan tidak menjadi wajib pajak di Indonesia. Dari segi regulasi yang ada sekarang ini, belum bisa memaksa mereka jadi BUT, jadi subyek pajak dalam negeri. BUT kan subyek pajak dalam negeri.
Melihat kewajiban Netflix sendiri, jika menggunakan PPN sebesar 10% maka Netflix harus setor ke negara sebsar Rp 62 miliar. Belum lagi PPh atau pajak penghasilan dan lainnya.
Omnibus Law Jadi
Jawaban?
Memang masalah perusahaan dari luar negeri atau Over The Top untuk di Indonesia memang masih punya masalah dengan regulasi.
Bagaimana kita bisa membuat mereka membayar pajak. Hal ini bukan hanya masalah di Indonesia, tapi juga masalah di seluruh negara.
Oleh karena itu perbaikannya ada di regulasi nanti, yang pertama, omnibus law perpajakanlah yang nanti bisa mengatur.
Demi equal treatment, perusahaan seperti Netflix ini memang harus berbasis di Indonesia. Kalau mereka tidak ada di Indonesia, mereka boleh menunjuk perwakilannya untuk memungut PPN itu. Jadi ada equal treatment antara mereka dengan yang perusahaan berbasis di Indonesia.
Memang masalah perusahaan dari luar negeri atau Over The Top untuk di Indonesia memang masih punya masalah dengan regulasi.
Bagaimana kita bisa membuat mereka membayar pajak. Hal ini bukan hanya masalah di Indonesia, tapi juga masalah di seluruh negara.
Oleh karena itu perbaikannya ada di regulasi nanti, yang pertama, omnibus law perpajakanlah yang nanti bisa mengatur.
Demi equal treatment, perusahaan seperti Netflix ini memang harus berbasis di Indonesia. Kalau mereka tidak ada di Indonesia, mereka boleh menunjuk perwakilannya untuk memungut PPN itu. Jadi ada equal treatment antara mereka dengan yang perusahaan berbasis di Indonesia.
Dari sisi PPN-nya, Sebenarnya
banyak layanan seperti ini. Layanan data dan media yang berbasis di AS yang
'berjualan' di Indonesia tapi bukan merupakan Badan Usaha Tetap di Indonesia.
Selama ini Badan Usaha Tetap definisi kan kehadiran fisik, physical existency yang ada di Indonesia. Makanya kita tidak bisa mengenakan PPh-nya ke mereka atas penghasilan dari Indonesia.
Oleh karena itu, di omnibus law akan me-redefinisi kembali BUT itu Sehingga pengertiannya nggak hanya harus adanya kehadirian fisik, tapi seperti subtansial economic presence, kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap sebagai punya economic presence di Indonesia. Sehingga kita masukan sebagai BUT ,agar bisa dipajaki di Indonesia.
Selama ini Badan Usaha Tetap definisi kan kehadiran fisik, physical existency yang ada di Indonesia. Makanya kita tidak bisa mengenakan PPh-nya ke mereka atas penghasilan dari Indonesia.
Oleh karena itu, di omnibus law akan me-redefinisi kembali BUT itu Sehingga pengertiannya nggak hanya harus adanya kehadirian fisik, tapi seperti subtansial economic presence, kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap sebagai punya economic presence di Indonesia. Sehingga kita masukan sebagai BUT ,agar bisa dipajaki di Indonesia.
