Karena Dikritik Satriawan Salim, FSGI, Akhirnya Sistem Zonasi Dipertahankan Mendikbud.



Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akhirnya tetap mempertahankan sistem zonasi siswa.

"Kami sempat khawatir Pak Nadiem akan menghapus sistem zonasi yang baik ini. Tapi ternyata tetap mempertahankannya," kata Wasekjen FSGI Satriwan Salim seperti dilansir rri.co.id, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim berencana melonggarkan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Nadiem memperbesar kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi dari maksimal 15% jadi 30%. Nadiem beralasan pelonggaran ini lantaran masih ada daerah yang sulit menetapkan sistem zonasi secara penuh.  Nantinya kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi sebesar 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi penerima Kartu Indonesia Pintar 15%, dan jalur siswa pindahan 5%.

Satriwan mengkritik kebijakan yang ditetapkan Mendikbud ini. Menurutnya meskipun angka persentase jalur zonasi/jarak diturunkan menjadi minimal 50% dan menaikkan angka persentase jalur prestasi menjadi maksimal 30%. Bagi FSGI angka jalur zonasi/jarak seperti ini terlalu rendah, apalagi memberikan 30% untuk jalur prestasi.

"Angka ini kami khawatir bisa disalahgunakan oleh dinas pendidikan daerah dan sekolah nantinya, karena tak mau repot mereka akan mengutamakan siswa yang meraih prestasi UN 2020 yang terkomputerisasi," terangnya.

Padahal, lanjutnya jalur prestasi 30% yang dimaksud bukan diukur dari perolehan nilai UN 2020, tetapi bisa diambil dari prestasi yang sudah diperoleh siswa di berbagai bidang: prestasi olahraga, musik, seni lukis, drama, teater, capaian nilai rapor, dan seterusnya, karena UN akan dihapus, bisa jadi bertolak belakang kebikjaksanaan tersebut.

" Kami menduga angka 50% untuk jalur zonasi/jarak dan maksimal 30% untuk jalur prestasi ini adalah angka kompromi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah. Mengingat banyaknya orang tua di kota-kota besar memprotes zonasi kepada kepala daerahnya, mungkin ini win-win solution antara mereka," jelasnya.

Kemdikbud seharusnya lebih percaya diri mempertahankan persentase zonasi seperti 2018 dan 2019 lalu. Mengingat kebijakan Kemdikbud tentang zonasi sudah diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 41 P/HUM/2019 yang menolak gugatan Uji Materil masyarakat terkait Pemendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang sistem zonasi.

Sumber rri.co.id


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama