Pertumbuhan Atau Mencegah Perlambatan Ekonomi Indonesia ?





Oleh:
ANDI RAHMAT

Pencapaian penerimaan perpajakan hingga akhir tahun 2019 mencatatkan pencapaian historik. Shortfall 19% dari target APBN Rp 1577 T,  atau secara absolut  berkisar Rp 200 Trilliun.

Cerita Shortfall ini bukan barang baru dalam catatan penerimaan perpajakan kita. Setidaknya sejak tahun 2017 hingga 2019, shortfall absolut penerimaan perpajakan selalu melampui angka Rp 100 T. Berturut ditahun 2017 shortfallnya Rp 130 T dan ditahun 2018 Rp 108 T. Konsekuensinya, target defisit APBN selalu mengalami overshoot. Atau dengan kata lain terjadi penambahan hutang di luar perkiraan pembuat kebijakan fiskal.

Saya tidak sedang membicarakan soal konsekuensi hutang ini. Tapi diskusinya adalah soal menelisik sebab dan pembacaan terhadap kinerja ekonomi.

Yang utama dalam tulisan ini adalah soal simpulan terhadap pelambatan kinerja ekonomi kita. Atau supaya lebih netral dari segi istilah, ada bagusnya menggunakan istilah IMF, Sluggisnya kondisi perekonomian kita. Dua istilah itu, sama-sama tercermin dalam pencapaian pertumbuhan PDB kita yang bergerak di bawah 5,2 % dalam 4 tahun terakhir.

Memang ada satu model perkiraan penerimaan perpajakan yang selama ini diterapkan oleh pembuat kebijakan ekonomi baik di DPR maupun di Kementerian Keuangan yang nampaknya selalu overestimate terhadap target penerimaan perpajakan. Yang sebagiannya disumbangkan oleh simplifikasi terhadap simpulan posisi tax ratio ketimbang menelisik kinerja sektor ekonomi.

Dari sisi fundamental APBN, shortfall atau target yang besar itu memang masih bisa dimitigasi resikonya. Bahkan dengan pendekatan mitigatif yang ekspansif sekalipun. Sebab, harus diakui, sejak periode SBY hingga Jokowi, penguatan fondasi struktural APBN kita memang cukup solid.

Namun, shortfall perpajakan tetap merupakan suatu masalah serius yang mesti dilihat secara seksama. Kinerja penerimaan yang serial seperti itu menyalakan lampu kuning bagi kita semua. Khususnya para pembuat kebijakan ekonomi.

Shortfall menunjukkan dua hal sekaligus. Fatiguenya fiskus dalam menyasar objek pajak. Dan kelelahan yang sama yang dialami oleh objek pajak dan wajib pajak.

Di level fiskus, kelelahan ini muncul karena Sumber daya fiskus yang makin ketinggalan, perangkat administratif yang sudah mulai kadaluarsa dan fondasi regulasi yang makin tidak sesuai dengan perkembangan objek pajak atau potensi objek pajak.

Sumber daya yang dimiliki fiskus terutama yang berkaitan dengan sumber daya manusianya memang sudah waktunya diperkuat. Dari segi kuantitas, pertumbuhan SDM fiskus dalam 10 tahun terakhir sangat jauh dari ratio yang paling konservatif sekalipun. Rationya adalah 1:1590 terhadap populasi dan 1:936 terhadap wajib pajak.

Demikian juga dengan kualitas. Perkembangan sektor-sektor baru perekonomian yang justru sedang mengalami booming, berikut sopistikasi praktek ekonominya, membutuhkan kualitas SDM fiskus yang sebanding.

Perangkat administratif perpajakan juga mengalami hal yang sama. Administrasi  perpajakan masih menyulitkan fiskus dalam berinteraksi dengan perkembangan objek pajak. Ringkasnya, selain kantor/ tempat layanan perpajakan yang belum memadai, juga insentif administratif terhadap kinerja fiskus yang tidak sebanding dengan besarnya effort yang dibutuhkan.

Sedang dari sisi regulasi, sudah 12 tahun lebih terakhir kali kita melakukan overhaul menyeluruh terhadap regulasi perpajakan. Memang ada produk minor regulasi sektor perpajakan, tapi sifatnya lebih sektoral dan terbatas. Kebutuhan overhaul menyeluruh adalah kebutuhan yang pasti seiring dengan perkembangan sektor- sektor perekonomian.

Sementara kelelahan yang dialami oleh objek pajak dan juga wajib pajak disumbangkan oleh sluggishnya perekonomian, lapisan tarif yang tidak kompetitif intensifikasi basis pajak dan untaxable objek pajak.

Saya berani mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa melebihi 5,5% saja, maka situasi shortfall ini akan menjadi makanan tahunan APBN kita. Shortfall akan persisten dan iminen. Dan karenanya, target ekspansif dan optimis menjadi tidak rasional dan realistis.

Dalam soal tarif, sudah jamak di mahfumi bahwa tariff bracket perpajakan kita sudah menjadi disinsentif bagi perekonomian. 12 tahun lalu, sewaktu kita melakukan overhaul, penetapan tarif itu lebih mempertimbangkan dampaknya terhadap postur penerimaan negara dan rendahnya tingkat kepatuhan perpajakan WP kala itu. Waktu itu, besar tarif tidak seelastis dibanding sekarang terhadap kinerja ekonomi. Karenanya di tahun-tahun awal penerapan tarif perpajakan pasca overhaul, selain kinerja ekonomi yang positif, eksetensifikasi dan intensifikasi pajak tidak negatif terhadap kinerja perekonomian.

Sedangkan intensifikasi basis pajak juga demikian. Fenomena yang terjadi pasca kebijakan Tax Amnesty adalah overregulasi pada basis pajak yang sama. Ekspansi berbau Draconian terhadap wajib pajak, karena perburuan target yang irasional, menyasar hingga sektor sensitif seperti sektor keuangan dan perbankan. Objek pajak mengalami distress dan wajib pajak mengalami disinsentif yang jamak sekali dalam percakapan harian.

Dan terakhir, untaxable objek pajak. Terutama terjadi di sektor-sektor baru yang berbasis ekonomi digital. Selain itu, inversi perpajakan yang belum memadai antisipasinya dari sisi regulasi.

Sebagai penutup, saya juga ingin menegaskan perlunya melihat ketimpangan ekonomi yang makin melebar dan disertai pelemahan pertumbuhan kualitas kelas menengah yang taxable. Wallahu‘alam.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama