Dalam UU karantina jelas, bahwa pemerintah pusat bertangung jawab penuh terhadap kebutuhan dasar warga negara.
Bayangkan jika negara harus menanggung selama 14 hari di wilayah wilayah pandemi, yang rata rata berpenduduk padat.
Belum lagi pengaturan distribusinya, tentu akan sangat sulit karena bisa terjadi, ketidakadilan yang melahirkan chaos, itulah yang di khawatirkan.
Berikut isi UU karantina ;
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan*.
*Pasal 52*:
(1) Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Pasal 58
Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah.
