KOMNAS HAM : TEROR DI UII BERLAWANAN DENGAN UUD 45, KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT !


Diskusi berjudul 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan mahasiswa FH UGM yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) akhirnya dibatalkan, karena panitianya diteror dan diintimidasi oleh orang tak dikenal.

"Ini menunjukkan upaya 'pembunuhan' demokrasi. Bahwa kegiatan diskusi itu murni aktivitas akademik yang jauh dari tuduhan makar yang disampaikan oleh oknum di media massa," kata Rektor UII Fathul Wahid dalam jumpa pers di ruang sidang Kampus UII, Jalan Cik Di Tiro No 1, Yogyakarta, Sabtu (30/5) lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, pelaku teror terhadap mahasiswa dan panitia Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bukanlah aparat keamanan. "Setelah ditelusuri, webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau polisi," tulis Mahfud melalui akun Twitter, @mohmahfudmd, Minggu (31/5).

Menurut dia, pelaku teror adalah pihak yang tidak mengetahui substansi diskusi. Meski demikian, ia tak menyebut siapa pelaku yang dimaksud. "Webinar tentang 'Pemberhentian Presiden' yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bahwa Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi, ada yang salah paham karena belum baca TOR (term of reference) dan hanya baca judul hingga kisruh," tegas Mahfud. 

Mahfud telah meminta aparat kepolisian untuk mengusut peristiwa yang telah meneror panitia dan narasumber webinar tersebut. "Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," ujar Mahfud.

Selanjutnya ia mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang diterimanya kepada aparat. "Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," tegasnya. 

Mahfud yang ahli hukum tata negara itu menjelaskan, konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas. Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, lakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, lakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, lakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi. 

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujarnya.

Walau diragukan Netizen, Polri sendiri, siap mengusut peristiwa teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Kesiapan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui siaran persnya di Jakarta. 

"Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan," tegasnya. Argo menegaskan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut. 

Sedangkan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengecam tindakan teror terhadap pihak yang terkait dengan diskusi mahasiswaFH UGM  bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang akhirnya batal.

"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama," kata Dekan FH UGM, Prof Sigit Riyanto.

UII Sendiri Akan Lapor Polisi lantaran Guru Besarnya Diteror dan Dituduh Makar. Sebagai buntut intimidasi dan tudingan makar terhadap salah seorang Guru Besar UII membuat pihak kampus menempuh jalur hukum. Tudingan dan teror itu dialami oleh Prof Ni'matul Huda yang menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan mahasiswa FH UGM yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS).

"Tapi yang jelas-jelas ada teror yang dilakukan oleh oknum, nah oknum itu yang kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi," kata Dekan FH UII Abdul Jamil di ruang sidang UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta.

Sementara Komnas HAM angkat bicara soal teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Komnas HAM minta polisi mengusut tuntas dalang di balik teror tersebut.

Menurut Komnas HAM,  segala bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Sedangkan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqodas menyebut, cara-cara teror yang dilakukan terhadap pihak yang terkait dengan diskusi mahasiswa FH UGM tidak berkelas alias terror ecek-ecek selevel PAUD. 

‘’Jadi dengan membawa nama Muhammadiyah Klaten itu cara-cara PAUD yang menunjukkan kerja ecek-ecek. Sudah teror pertama (kepada Guru Besar UII) ecek-ecek, teror kedua (kepada keluarga panitia) ecek-ecek,’’ kata Busyro Muqodas di Kampus UII, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta.

Sumber : Berbagai media online

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama