Tidak Masuknya Larangan PKI Di Konsideran RUU Haluan Negara, Mengkhawatirkan ?



Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah periksa 11 orang saksi dalam penyelidikan temuan Bendera Merah Putih berlogo palu arit di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Agus Heru membeberkan mereka yang diperiksa antara lain 3 orang pihak keamanan kampus, wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan 6 orang pengurus BEM FISIP.

Agus menegaskan, pada Selasa (2/6) nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan sejauh ini. "Kami menunggu hasil klarifikasi saksi yang akan diperiksa hari Selasa (2/6)," kata Agus, Minggu (31/5).

Terkait hal itu Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Menurutnya, tak ada pula lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.

Isu tentang pencabutan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 menguat ketika RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mulai dibahas di DPR. 

RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 sebagai konsideran. Dia jelaskan, MPR yang ada sekarang tidak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya.

" *Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme* dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini MPR atau lembaga lain tidak  bisa mencabut Tap MPR tersebut* ," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (31/5).

RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas DPR panen kritik karena RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

Bayang-bayang riwayat PKI di masa silam otomatis terungkit kembali ketika TAP MPRS tentang larangan komunisme tidak disertakan. Ada 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran RUU HIP, namun TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak termasuk di antaranya.

1

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama