"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 1441H/2020M," ujar Fachrul.
Menurut dia, hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
"Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit," kata Fachrul.