Untuk Siapa 135 trilyun Manfaat Dana haji, Dan Bungganya Selama Ngantri 20 tahun ?



Dana haji yang tercatat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) per Mei mencapai Rp 135 triliun. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan dana tersebut dikelola pihaknya sehingga nilainya bertumbuh.

"Itu uang yang dititipkan sebetulnya kita bisa berinvestasi untuk yang terkait dengan umat dan terkait dengan jemaah haji," kata dia dalam wawancara dengan Aa Gym di saluran YouTube Aagym Official dikutip Senin (8/6/2020).

Lantas keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana haji tersebut bakal dinikmati oleh siapa?

"Jadi kami prinsipnya adalah yang pertama aman dulu (uang jemaah haji). Yang kedua bertumbuh dan uangnya bisa diberikan kepada jemaah pada waktu dia menunggu. Lalu waktu berangkat dia dijamin dia bisa berangkat dengan uang yang dia punya dan uang dari hasil pertumbuhan tersebut," ujarnya.

Jadi dana yang nilainya tumbuh setelah dikelola melalui BPKH, kata dia bakal dikembalikan kepada jemaah

"Iya kan sekarang Aa mungkin juga tahu bahwa jemaah itu mendapatkan lebih daripada yang dia setor. Dia bayar Rp 35 juta selama katakanlah 20 tahun, dia mendapatkan bagian surplus, dia mendapatkan bagian dari hasil pertumbuhan tersebut," jelasnya.

Manfaat yang diterima jemaah pun terdiri dari dua macam. Pertama adalah dalam bentuk uang. Lalu yang kedua dalam bentuk peningkatan pelayanan dan fasilitas saat melaksanakan ibadah haji.

Fasilitas dan layanan yang dimaksud meliputi hotel, katering, transportasi, dan lain sebagainya.

"Waktu dia berangkat dia mendapatkan hotel atau pelayanan yang lebih bagus daripada yang dia bayarkan," tambahnya.

Sementara  Helmi Adam dari syafaat foundation Indonesia, justru melihat ada masalah dipengelolaan Dana Haji, 

"Pasalnya kalau dipakai logika Anggito Abimanyu, maka harusnya nya jamaah tidak perlu melunasi, kenapa harus dilunasi ? Kan bisa pakai dana yang tumbuh ?" katanya.

Hal ini dikarenakan jamaah wajib menyetor uang awal sebesar 25 juta. dan ketika mau berangkat wajib menyetor tambahan uang sebesar biaya yang ditetapkan tiap tahunya, tahun ini mereka wajib melunasi sebesar 36-38 juta, jadi jamaah indonesia wajib menambahkan uang sebesar 11-13 jutaan. padahal mereka mengantri  minimal 5 tahun, 

"Kalau menggunakan bunga Minimal 6 Persen saja, maka 6 x 5 tahun, 30 persen 
x 25 juta =  7,5 juta,jadi total dut jamaah 32,5 juta maka seharusnya tambahnya hanya maksimal 5,.5 juta saja. Lalu pertnayaannya giamna yang nagntri hingga 20 tahun maka jika menggunakan bunga tetap saja bisa mencapai 60 jutaan" kata jamaah haji yang berangkat haji  tahun 2007 ini. 

Pertanyaan berikutnya kenapa musti dikatakan untuk memperbaiki transportasi ?, Mengapa tidak diberikan saja, sebagai tambahan uang sakunya. karena sudah seharunsya pemerintah memfasilitasi jamaah haji yang telah menguntungkan pemerintah.

"wajar jika jamaah mempertanyakan uang hajinya, untuk siapa bunganya atau manfaatnya ?"ujarnya
 

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama