Salah satu RUU yang
menarik adalah penyederhanaan rupiah atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah Atau redominasi. Hal ini akan akan dimasukan dalam prolegnas 2020-2024.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi
pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu
transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga
barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah," tulis Kemenkeu dalam
PMK-nya, Senin (6/7/2020).
Kemudian urgensi kedua adalah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan
pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah
Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju
kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam
kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai
uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa
angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan
nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat
pembayaran (uang).
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem
pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh
berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh
beberapa negara yang berhasil melakukannya.
Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di
kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan
ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan
masyarakat.
"Pelaksanaan dari Redenominasi Rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa
lembaga terkait, untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari
pemerintah lebih lanjut," tulis penjelasan BI.
Bank Indonesia belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat ini karena
Bank Indonesia menyadari bahwa redenominasi membutuhkan komitmen nasional serta
waktu dan persiapan yang cukup panjang. Oleh karena itu, dalam tahapan riset
mengenai redenominasi ini, Bank Indonesia akan secara aktif melakukan diskusi
dengan berbagai pihak untuk mencari masukan. Hasil kajian yang dilakukan BI
akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait agar dapat menjadi komitmen
nasional.