Ada Tiga Jendral dicopot Dalam Kasus Djoko Tjandra, Dipidanakan Kah ?



Tindakan tegas diambil Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan mencopot tiga jenderal yang menjadi bawahannya.

Jenderal tersebut, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat lalu.

Beberapa waktu sebelumnya, Kapolri juga sudah mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. 

“Iya, benar (dicopot),” kata Jenderal Idham dikutip dari Antara, Jumat malam 17 Juli 2020. Namun masyarakat melihat harusnya tiga jendral itu, diproses pidana. Jangan hanya dicopot saja, ahrau sdi pidanakan.

Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama