Pegiat media sosial Desy atau Deni Siregar dilaporkan
ke polres Tasik Malaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran
nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Denny dilaporkan atas posting-an di akun
Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon
Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor
mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi,
Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.
Terkait pelaporan tersebut, Denny
menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut
dipakai sebagai ilustrasi.
"Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020.
Denny menanggapi datar terkait pelaporan
tersebut. "Ya laporkan saja. Seperti biasa," ujar Denny.
Sebelumnya diberitakan, Forum Mujahid
Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya. Denny dilaporkan
atas beberapa tuduhan terkait posting-an di akun Facebook-nya.
Namun, saat dicek, posting-an itu sudah tak ditemukan di akun
Facebook Denny.
"Umat Islam, khususnya di
Tasikmalaya, kami mengecam tindakan yang dilakukan akun Denny Siregar melalui
akun Facebook. Menuduh santri calon teroris dan menggunakan foto tanpa
izin," ujar Ketua Forum Mujahidin Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, di Mapolres
Tasikmalaya, Kamis (2/7).
Pelapor adalah Nanang Nurjamil dan
pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Ustaz Ahmad menuntut Denny Siregar diproses hukum serta diamankan di
Tasikmalaya.
"Melaporkan kasus pencemaran nama
baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris
dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz
dan santri," tegas Ustaz Ahmad Ruslan.