Oleh Hulia Syahendra
Belakangan ini banyak komunitas dan ratusan pimpinan-pimpinan Ormas dan DKM Masjid dan Mushollah serta Majelis Taklim hampir seluruh propinisi melakukan unjuk rasa Penolakan terhadap RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang dasar penolakan tersebut diduga ada celah masuknya Paham Komunis yang mendegradasi Pancasila Sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Masyarakat sudah mengertahui PDIP selaku inisiator RUU HIP dan juga terbuka fakta juga diketahui dalam Anggaran Dasar PDIP di Pasal 6 huruf (a) dan (b) memang menyebutkan bahwa PDIP sebagai partai bertujuan membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945, padahal pada saat itu yang di sampaikan oleh Presiden Soekarno belum Pancasila melainkan Trisila.
Sehingga bukan sesuatu yang berlebihan jika masyarakat atau ormas-ormas yang melakukan aksi menolak RUU HIP dan sekaligus juga keberatan dengan KEPRES 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Menurut saya ada langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat Indonesi selain melakukan aksi unjuk rasa secara damai karena memang di jamin oleh undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Masyarakat dapat mengajukan Gugatan terhadap Kepres No. 24 Tahun 2016 Tentang hari Lahirnya Pancasila itu sendiri.
Memang dapat dilihat adanya hubungan yang selaras dari Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo selaku anggota dan juga selaku Petugas Partai PDIP menjatuhkan pilihan 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya Pancasila. Begitu juga dengan Anggaran Dasar PDIP adanya keselarasan antara Anggaran Dasar PDIP dengan Kepres untuk selanjutnya dicoba akan di paksakan agar Trisila 1 Juni 1945 masuk ke dalam RUU HIP. Selain itu patut diduga Kepres tersebut kental dengan nuansa seakan-akan Pancasila hanya di buat oleh Presiden Soekarno.
Oleh karenanya atas Penolakan RUU HIP merupakan juga penolakan Pancasila 1 Juni 1945 akan berujung dan berpotensi digugatnya Kepres No. 24 Tahun 2016 yang menetapkan Trisila 1 Juni 1945 yang juga menjadi Penegasan PDIP sebagaimana maksud Anggaran Dasar PDIP dimaksud menjadi beralasan menurut hukum untuk di Gugat ke
Pengadilan karena memang masyarakat Indonesia sudah banyak menolak Pancasila 1 Juni 1945 yang faktanya merupakan Trisila dan dicoba dipaksakan melalui RUU HIP yang semulanya sudah ditentukan 1 Juni 1945 sebagai Hari Pancasila melalui Kepres No. 24 Tahun 2016.
Oleh karenanya Cukup beralasan masyarakat Indonesia bersikap Siaga Satu terhadap Pemerintah dan DPR bahkan banyak ditemukan pernyataan sikap mereka yang akan melakukan upaya Pemakzulan Presiden secara Konstitusional .
Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang