PASCA PUTUSAN MA HASIL PILPRES 2019. SIAP-SIAP KPU DISIDANGKAN DI DKPP?


ARTI  Keputusan MA bagi indonesia ke depan menurut pengacara Rachmawati Soekarno Putri. pasal 3 ayat 7 tidak ada sandaran hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

KETIKA MA menghapuskan pasal itu, maka  tidak ada lagi
sandaran hukum penetapan pemenang pemilu.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama