ARTI Keputusan MA bagi indonesia ke depan menurut pengacara Rachmawati Soekarno Putri. pasal 3 ayat 7 tidak ada sandaran hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
KETIKA MA menghapuskan pasal itu, maka tidak ada lagi
sandaran hukum penetapan pemenang pemilu.