SANTRI DEMO POLRES TASIKMALAYA, TUNTUT DENI SIREGAR DITANGKAP !



Forum Mujahid Tasikmalaya yang dipimpin oleh Ir. Nanang Nurjamil, MM  resmi melaporkan akun Facebook (FB)  Denny Siregar, pegiat media sosial, ke polisi dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik,  perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar Undang Undang ITE.

Saat melakukan laporan tersebut, Ruslan Abdul Gani didampingi H. Asep Heri Kusmayadi, SH. selaku Penasehat Hukum.

Ir. Nanang Nurjamil. MM Pimpinan Forum Mujahid Tasikmalaya mengungkapkan akan mengadakan sidang rakyat dan pengadilan rakyat jika laporannya tersebut tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum

“atas nama ulama, santri ormas, OKP dan elemen lain jika ini ada proses hukum keadilan dan penegakkan hukum tidak ditegakkan maka kami akan mengadakan sidang rakyat pengadilan rakyat, karena dari fakta peristiwa sudah beberapa kali dilaporkan ke aparat kepolisian tidak pernah tersentuh entah karena bukti hukumnya tidak kuat?”Tegas Nanang.

Lebih lanjut Pimpinan Forum Mujahid ini menambahkan untuk melawan sebuah kekuatan besar tentu membutuhkan bukti yang akurat dan otentik.

“kami dari forum mujahid membaca ada kekuatan yang besar dibelakang ini dan kami akan melawan kekuatan besar itu dengan cara kekuatan rakyat atau kekuatan publik. sambil menunggu proses hukum selama 14 hari, tentunya kami forum mujahid harus melakukan investigasi.”Ujar Ir. Nanang Nurjamil, MM.

Pantauan awak media, Pelaporan tersebut dibarengi dengan aksi damai yang dilakukan ratusan orang dari Forum Mujahid Tasikmalaya di depan Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/7/2020).

Dalam aksi tersebut Massa mengecam keras postingan Denny Siregar dalam akun facebooknya pada 27 Juni 2020.

Di mana Denny memposting tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’, dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih.

 

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama