HARTA EKA CIPTA WIDJAYA 737 TRILYUN, MASA ANAKNYA CUMA DAPAT 1 MILYAR ?



Freddy Widjaja yang merupakan putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja mengaku telah mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, Freddy masih enggan untuk membeberkan materi dari gugatan teranyarnya itu. Dia hanya menjelaskan bahwa materi gugatan tersebut berbeda dengan yang sebelumnya dia layangkan di PN Jakarta Pusat.

"Materi gugatan dan petitum-nya berbeda total. Sudah saya daftarkan," kata Freddy , Selasa (11/8/2020).Freddy Widjaja sebelumnya sempat mengajukan gugatan hak waris atas aset-aset yang tergabung dalam grup Sinar Mas beberapa waktu lalu. Namun, Freddy akhirnya mencabut gugatannya tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan gugatannya yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh saudara tirinya atau pihak tergugat.

"Gugatan yang lama tidak ada tanggapan sama sekali. Gugatan yang baru mereka belum tahu," ujarnya.

Sementara itu, Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto enggan untuk berkomentar mengenai hal tersebut. Dia mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan urusan keluarga.

"Maaf ini urusan keluarga. Kami tidak dalam posisi untuk menanggapi," kata Gandi, Selasa (11/8/2020).

Freddy menegaskan sekaligus mengonfirmasi tuduhan pihak dari saudara tirinya, bahwa ia tidak melakukan gugatan untuk memperoleh aset senilai hingga Rp 300 triliun. Meski dirinya dinilai telah menerima hak waris senilai Rp 1 miliar.

"Saya tidak pernah menuntut Rp 300 triliun itu salah interpretasi yang betul adalah legitamifosi yang betul adalah 2/3 adalah milik anak-anak sah dan 1/3 nya milik kami jadi bukan setengah dari Rp 600 triliun. Saya meminta hak saya sesuai UU sesuai hukum yakni legitamifosi yang sudah ada di KUHP perdata", tambahnya.

Dalam surat wasiat almarhum ayahnya, 34 orang penerima wasiat hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar - Rp 2 miliar. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan jumlah aset Eka Tjipta Widjaja sebagi pendiri Sinarmas Group.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya", jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum. Lalu adanya surat wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Frank Oesman Widjaja sebagai tergugat I hingga V", sebut Freddy.

Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan melakukan pencabutan gugatan atas saudara-saudara tirinya.

Gugatan ini diajukan di PN Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Gugatan ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Freddy yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.l

Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.

Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas TBK.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manajemen Grup Sinar Mas mengatakan bahwa entitas usaha yang menjadi perebutan hak waris oleh Freddy Widjaja tidak memiliki hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas itu tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Dengan demikian, gugatan Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Grup Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalaan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tulis Manajemen Grup Sinar Mas dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (13/7/2020).

Untuk diketahui, Freddy Widjaja yang merupakan anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

.


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama