Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menerbitkan peraturan baru yang akan memberikan tunjangan pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ternyata bantuan pulsa tersebut tidak hanya diberikan kepada PNS, masyarakat umum juga dapat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid ini ditandatangani 31 Agustus 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan.Sementara pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 400 ribu per bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," isi KMK tersebut, seperti dikutip Selasa (1/9/2020).
Dalam aturan itu disebutkan juga mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Masyarakat juga dapat bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu jika terlibat dalam kegiatan secara online secara insidentil.
"Pada saat keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum KMK ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku."
Sedangkan tunjangan pulsa kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L), resmi diberlakukan bulan ini. Tunjangan pulsa ini diberikan untuk mendukung pekerjaan PNS selama kerja dari rumah di masa pandemi ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 394 tahun 2020 tentang biaya paket data dan komunikasi. Dengan demikian, diharapkan PNS bisa terbantu saat diharuskan rapat melalui aplikasi yang membutuhkan internet.
Dalam KMK ini, ditetapkan besaran biaya paket dana dan komunikasi minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 400.000. Pemberian tunjangan pulsa berupa paket data ini mulai berlaku sejak hari ini."Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional kepada ASN maka perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis KM tersebut yang dikutip Selasa (1/9/2020).
Besaran tunjangan yakni Pertama, sebesar Rp 400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan per orang kepada pejabat setingkat eselon III ke bawah.
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," isi KMK tersebut.
Sementera itu, ditetapkan pula pemberian pulsa berupa paket data kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online dengan besaran maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.
"Pada saat keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum KMK ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku."