Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemprov DKI Jakarta menggelar pertemuan pada Kamis (10/9/20) sore. Kedua pihak duduk bersama untuk membahas kebijakan transportasi, termasuk mengenai ojek online (ojol) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB penuh mulai Senin, 14 September 2020.
Sayangnya, sampai pertemuan itu berakhir, belum ada kepastian mengenai nasib ojol seperti Grab dan Gojek. Artinya, belum dipastikan apakah ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati tidak menjelaskan secara rinci pembahasan dalam pertemuan itu. Kendati begitu, dia memberikan sedikit bocoran mengenai hasil pembahasannya.
"Masih pertemuan dan pembahasan awal, belum ada keputusan final," kata Adita Irawati ketika dikonfirmasi pada Kamis (10/9/20) malam.
Sebelumnya, Adita mengaku bahwa koordinasi dengan Pemprov DKI masih terus dilakukan. Salah satunya melalui pertemuan yang berlangsung pada sore hari itu.
"Pemprov DKI akan melakukan pembahasan dengan kemenhub sore ini," kata Adita, Kamis (10/9/20).
Dalam pertemuan itu, nasib ojol salah satu yang akan ditentukan. Pada PSBB total yang berlaku pada Maret hingga Agustus 2020, ojek online dilarang untuk membawa penumpang. Ojol hanya diperbolehkan untuk membawa dan mengantarkan barang. Apakah kebijakan serupa diberlakukan lagi?
"Nanti semuanya akan dibahas dalam pertemuan," kata Adita sebelum rapat berlangsung.
Ia menegaskan bahwa Kemenhub berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum.
"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," urainya.
"Terkait dengan rencana PSBB total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," beber Adita
Sumber CNBC Indonesia