Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy)," tulis Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya.
Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Sedangkan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemenkeu akan memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 138 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam PMK ini, subsidi bunga ditambahkan untuk sektor perumahan dan kendaraan yakni bagi debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor. Ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan," isi PMK tersebut yang dikutip, Kamis (1/10/2020).
Subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka Program PEN diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan:
1. Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.
2. Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 50 juta.
4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020;dan
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Adapun debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah harus memenuhi persyaratan:
1. Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
2. Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; dan
3. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
Di sisi lain, debitur lainnya, yang memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan.
Debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp 10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.
Adapun debitur lain yakni merupakan debitur KPR sampai dengan tipe rumah 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.
"Subsidi bunga/subsidi margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020m" tulis aturan tersebut.
Untuk plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar bunga/margin kredit/pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/ anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
Plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3%selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.