ISI OMNIBUS LAW CIPTAKER LENGKAP KEDUANYA : MANA YANG DIPAKAI YANG 1035 ATAU 812 HALAMAN ?



Bikin bingung, ternyata naskah final UU Omnibus Law Cipta Kerja berubah lagi. Dari draft awal berjumlah 1035 halaman menjadi, draf terakhir yang berjumlah 812 halaman yang disebut sudah ditandantangani Ketua Fraksi DPR.

Sebelumnya, pada Senin (12/10/2020) pagi, kita mendapatkan naskah UU ini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikonfirmasi langsung oleh Sekjen DPR. Naskah ini berjumlah 1.035 halaman.

Bisa dicek di sini :


Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Berbeda 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu yang mana hanya 905 halaman.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10/2020).

Naskah setebal 1.035 ini berbeda dengan yang pertama yakni RUU Cipta Kerja pada Juni 2020 dan pada pembahasan terakhir September 2020 lalu.

Nah terbaru lagi, beredar naskah berjumlah 812 halaman. Versi 812 halaman ini disebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi DPR. Ini merupakan info terakhir dari Baleg DPR. Kemudian, draf ini akan dibawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan kembali oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar. Indra menjelaskan ada perubahan ukuran A4 menjadi ukuran legal. "Iya 812 halaman. Pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra

Ini dia naskah 812 halaman yang final dan telah ditandatangani oleh Pimpinan Fraksi >> Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Sudah ditandatangani Ketua Fraksi di DPR.

Seharusnya kalau ukuran A4 lebih banyak lagi, kok bisa yang sudah diketuk bisa dirubah lagi. Apakah ini legal ?


sumber cnbc Indonesia


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama