Polisi telah mengamankan 11 pelaku dalam kejadian itu. Dari 11 orang itu, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10) malam. Saat itu, Rafi mengantar temannya yang hendak bertemu dengan para pelaku di Tambun, Bekas
Menurut Heru, teman korban saat itu punya permasalahan utang sewa apartemen Rp 5 juta. Menurut Heru, Rafi adalah korban salah sasaran para pelaku.
"Korban sama pelaku nggak ada hubungan apa-apa. Pelaku tuh salah sasaran, seharusnya yang punya utang yang ketangkep(oleh pelaku)," ujar AKBP Heru Purnomo kepada detikcom, Sabtu (3/10/2020).
Malam itu, korban dan temannya kemudian bertemu dengan pelaku di Tambun. Setibanya di sana, terjadi percekcokan sampai akhirnya teman korban melarikan diri dan meninggalkan korban.
"Nah sampai sana yang punya utang lari, terus si korban ketinggalan (di TKP) ditangkap mereka, terus dipukulin lah di situ," katanya.
Setelah itu, korban di bawa ke dalam sebuah mobil dan dipukuli. Korban lalu dibawa ke apartemen dan disekap.
Di dalam apartemen, korban kembali dipukuli oleh para pelaku. Hingga pada Jumat (2/10), korban punya kesempatan untuk melarikan diri lewat balkon lantai 9 apartemen tersebut.
"Korban kabur lewat balkon, terus ditemukan sekuriti dan dibawa ke Polres," katanya.
Korban kemudian membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi bergerak dan menangkap para pelaku.
"Ditangkap 11 orang, yang jadi tersangka 8 orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heru Purnomo saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/10/2020).
Heru mengatakan, 3 orang lainnya berstatus sebagai saksi. Karena tidak cukup bukti, 3 orang tersebut dikembalikan.
"Untuk para tersangka dijerat Pasal 328, 333 sama 170 KUHP," imbuhnya.
Pasal 328 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Pasal 333 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tabun."
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
Saat ini para tersangka masih diperiksa intensif di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka.
SUMBER : Detik.com