Surat Telegram Kepala Kepolisian RI mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) viral di media sosial, hari ini. Dalam foto yang diperoleh Tempo, Surat Telegram itu memiliki nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 dengan tanggal 23 Desember 2020.
Pada surat tersebut tertulis, surat telegram diterbitkan dengan alasan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembubaran ormas. Disebut pula bahwa dalam Perpu tersebut ada 6 ormas keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Enam ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam dan terakhir Front Pembela Islam. “Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Kapolri memerintahkan agar anggotanya melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, serta monitoring, kegiatan dan deteksi dini. Polisi juga diperintahkan untuk memberikan imbauan masyarakat melalui media cetak dan elektronik. “STR ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan laporkan hasilnya kepada Kapolri up Kabaintelkam.”
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono belum memberikan konfirmasi soal kebenaran surat ini. “Belum monitor,” kata dia melalui pesan singkat, Kamis, 24 Desember 2020.