Sebanyak 3.200 kamar dari 18 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta sudah lolos tahap verifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjadi fasilitas isolasi mandiri pasien orang tanpa gejala (OTG) virus Corona (COVID-19). Targetnya, pemerintah akan menyiapkan hingga 14.000 kamar hotel yang juga akan tersebar di Jawa Barat dan Bali.
Untuk itu, sudah disiapkan Rp 100 miliar dari anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang akan menunjang biaya hotel dan makanan bagi pasien OTG, sehingga pasien bisa isolasi di hotel tanpa mengeluarkan biaya pribadi alias gratis.
Ada syarat utama yang diwajibkan untuk bisa isolasi mandiri gratis di hotel. Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Nia Niscaya menjelaskan, pasien harus punya bukti valid dari dokter bahwa dirinya memang positif Corona.
"Ada pengantar bisa dari dokter instansi kalau misalnya dia karyawan, dokter keluarga boleh, Puskesmas juga boleh. Setidaknya ada yang mengatakan ya ini hasil positif dari dokter. Intinya begitu. Kan kita juga nggak ingin asal-asalan. Ini benar-benar yang harus diakui oleh ahli bahwa dia positif berdasarkan swab," kata Nia ketika dihubungi detikcom, Kamis (24/9/2020).
Jika sudah punya bukti swab valid, pasien boleh datang ke hotel yang sudah ditetapkan secara mandiri.
"Nggak (perlu dijemput ambulans), dia bisa datang sendiri, yang penting bawa hasil swab positif. Ada pengantar bisa dari dokter instansi kalau misalnya dia karyawan, dokter keluarga boleh, Puskesmas juga boleh. Setidaknya ada yang mengatakan ya ini hasil positif dari dokter," terang Nia.
Setelah pasien tiba di hotel, maka petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan baik ke kendaraan yang digunakan, maupun ke pasien OTG.
"Prosedurnya kan biasanya kita langsung check in, ini nggak. Dia harus begitu turun dari mobil, mobilnya disemprot sebelum dia turun, kemarin kita lihat. Ketika dia keluar juga disemprot, mobil pun disemprot ketika meninggalkan hotel," papar Nia.
Langkah selanjutnya ialah pemeriksaan pasien oleh dokter. Di sini, pasien akan diperiksa apakah mempunyai gejala ringan atau berat.
"Dia masuk ke ruangan namanya TRIASE. Di situ ada dokter dari Kemenkes yang akan mengecek kondisinya dia. Kalau kondisinya tanpa gejala, atau gejala ringan maka dia bisa di hotel. Tetapi kalau menurut dokter di pemeriksaan TRIASE itu nggak bisa, maka dia harus ke RS, langsung dikirim ke RS rujukan, ada ambulans langsung dibawa. Itu tahapannya," jelas dia.