VIRAL TULISAN BANDINGKAN HUKUMAN HRS DENGAN KORUPTOR, TERNYATA LEBIH ENAK JADI KORUPTOR
Oleh Bon Edison Alouisci
*Ini adalah beberapa Contoh koruptor yang jelas jelas tindak pidana dan merugikan negara namun justru mendapatkan pengurangan hukuman :*
1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, kasus suap pengerjaan jembatan, "
*MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.*
2. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang, *MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.*
3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, MA mengurangi *hukuman dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.*
4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro, kasus suap perizinan proyek Meikarta, MA *mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.*
5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, *MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.*
6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kasus suap izin Amdal, *MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.*
7. Pengacara OC Kaligis, kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, *MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.*
8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman, kasus suap terkait impor gula, *MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.*
9. Eks panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, *MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.*
10. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, *MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.*
11. Eks panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi, kasus suap pengaturan perkara, *MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.*
12. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kasus suap terkait impor daging, *MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.*
13. Pengusaha Tamin Sukardi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, *MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.*
14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, kasus suap pekerjaan revitalisasi pasar, *MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.*
15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, kasus suap pembelian tetraethyllead (TEL), *MA menghapus kewajiban membayar uang pengganti.*
16. Mantan panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, *MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.*
17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, kasus suap pengadaan barang dan jasa, *MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.*
18. Eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, kasus suap pengadaan barang dan jasa, *MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.*
19. Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil, *MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.*
20. Mantan anggota DPR Musa Zainuddin, kasus suap proyek Kementerian PUPR, *MA mengurangi hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.*
21.Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
*MA mengurangi tuntutan hukuman dari 6 tahun tahun menjadi empat tahun penjara*
*KORUPTOR JUSTRU DI BUAT HUKUMAN RINGAN WALAU MERUGIKAN MILYARAN UANG NEGARA !!*
ada kesan seolah koruptor di pelihara negara namun demi mendapat simpatik rakyat tetap di hukum walau di jatuhkan ringan.
*SEDANG HABIB RIZIEQ SHIHAB ?!*
Di Vonis 4 tahun penjara dan di nyatakan terbukti bersalah berat di sejajarkan dengan hukuman KORUPTOR hanya karena persoalan Kerumunan dan hal lain yang sengaja di cari cari untuk di persoalkan padahal sangat banyak oknum oknum pemerintah melanggar peraturan yang mereka buat sendiri !!
*PERTANYAANNYA ?*
Apakah hakim jual beli perkara siapa yg bayar mahal di buat hukuman ringan ?
Atau barangkali karena ketakutan dengan pejabat tertentu sehingga jika pejabat melanggar seperti pelanggaran peraturan dianggap tidak bersalah dan polisi ketakutan bertindak ??
Jika benar maka hakim bisa di nilai suap juga.
Jika tidak maka hakim telah zholim membuat keputusan yang tidak adil.Polisipun di nilai tebang pilih tergantung siapa yang di lawan pemerintah walau benar dan bisa di cari cari buat di perkarakan.
*NEGARA INI KEADILAN HUKUM HANYA DONGENG SIAPA YG KUAT DIA YG BERKUASA DAN UNDANG UNDANG BISA DI TERAPKAN DAN TIDAK DI TERAPKAN TERGANTUNG KEBUTUHAN.*
Semoga kedepan jangan sampai rakyat turun tangan membuat hukum rimba karena merasa keadilan tidak lagi tegak dengan benar.
Negara bisa hancur dan orang orang yg tidak berlaku adil bisa menjadi korban dan semoga itu tidak terjadi di masa mendatang.
By.Von Edison Alouisci
Update 24 Juni 2021.
SHARE IT