BOHONG NI YE...! LUHUT MENGAKU JADI ANGGOTA DEWAN PENGARAH PENANGANAN COVID-19
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku menjadi anggota dewan pengarah dalam penanganan Covid-19. Atas dasar itu, dia merasa bisa ikut campur bahkan mendominasi upaya penanganan wabah virus corona.
Nyatanya, tidak satu pun Keppres, Perpres atau ketentuan lain tentang penanganan Covid-19 yang membuktikan kebenaran klaimnya itu. Artinya, Luhut telah berbohong? Kok aman-aman saja? Katanya setiap warga negara setara di depan hukum? Apa pasal menyebar berita bohong hanya untuk HRS para oposan saja?
Bukti lain dari The King of Lip Service? (*)